Tom Lembong Kembali Jalani Sidang Hari Ini

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.  

Berdasarkan penelusuran Tempo di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus Tom Lembong terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari dan tanggal sidang Senin, 2 Juni 2025," begitu yang tertulis di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Agendanya adalah pembuktian dari penuntut umum.

Sidang itu rencananya akan digelar pada pukul 10.15 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini selama dua pekan. Sebab, eks Menteri Perdagangan itu sakit.

“Untuk itu dijadwalkan persidangan berikutnya Senin, 2 Juni 2025 sambil berharap juga kondisi terdakwa segera pulih ya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim, Tom absen karena demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, batuk pilek hingga pusing. Jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Tabrani Abby, membenarkan kabar sakitnya Tom Lembong. Menurut dia, kliennya harus istirahat total. 

“Dugaannya itu gejala hepatitis, kemarin setelah sidang sudah terasa terasa sakit, semalam baru dikabari dokter, harus istirahat hari ini,” kata Abby ditemui usai sidang.

JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) dalam impor gula pada periode 2015-2016. Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dalan dakwaannya, JPU menyatakan kerugian keuangan negara itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dalam perkara ini. Selain itu, penyidik korps Adhyaksa juga menyeret sembilan petinggi perusahaan yang mendapat izin impor gula ke meja hijau. 

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |