Utang Puasa Bisa Diganti dengan Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 month ago 60

Liputan6.com, Jakarta - Bagi umat Islam, memiliki utang puasa Ramadhan yang belum terlunasi sering menimbulkan kebingungan dan kegelisahan dan muncul pertanyaan, utang puasa bisa diganti dengan apa? Sebab, puasa sendiri wajib dan menjadi salah satu pilar keislaman.

Pertanyaan ini semakin kompleks ketika kita berhadapan dengan berbagai kondisi seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kesibukan kerja yang menyulitkan pelaksanaan puasa. Persoalan ini menjadi relevan terutama ketika utang tersebut telah menumpuk bertahun-tahun.

Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah ada alternatif lain selain puasa, atau apakah membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin bisa menggantikan kewajiban qadha. Artikel ini akan menjelajahi berbagai kemungkinan penggantian utang puasa menurut perspektif fikih Islam yang komprehensif.    

Merujuk skripsi Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Ulama Empat Mazhab karya Dian Damayanti (UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2022), dengan merujuk langsung pada kitab-kitab primer empat mazhab, berikut ini adalah ulasan mendalam mengenai, utang puasa bisa diganti dengan apa?

Dasar Hukum Penggantian Puasa Dalil Al-Qur'an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Berdasar ayat tersebut, ada dua mekanisme penggantian bagi orang berutang puasa, yaitu:

  • Qadha puasa ("fa'iddatun min ayyaamin ukhar"), untuk yang sakit atau musafir
  • Fidyah ("fidyatun ta'aamu miskin"),  untuk yang sangat berat menjalankannya.

Mekanisme Penggantian Berdasarkan Kondisi Individu

1. Untuk Orang yang Masih Mampu Berpuasa

Solusi tunggalnya yakni qadha puasa. Dalil Pendukung:Hadis dari Aisyah RA:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Aritnya: "Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari No. 1950, Muslim No. 1146)

Semua mazhab sepakat bahwa qadha puasa adalah solusi utama bagi yang masih mampu secara fisik.

2. Untuk Orang yang tidak mampu Berpuasa

Mekanisme penggantian utang puasa bagi orang yang sudah tak mampu berpuasa adalah fidyah. Kelompok yang termasuk:

  • Orang tua renta yang fisiknya tidak lagi kuat
  • Sakit menahun tanpa harapan sembuh
  • Kondisi permanen lain yang menghalangi puasa

Hal ini berdasar penjelasan Ibnu Abbas RA dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah: 184:

رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

"Diberi keringanan bagi orang tua laki-laki dan perempuan yang sudah renta untuk tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin sebagai pengganti setiap harinya." (HR. Al-Baihaqi, shahih).

Mekanisme Penggantian Utang Puasa, Perbandingan Empat Mazhab

Dalam pendangan ulama, qadha dan fidyah bisa dilakukan tergantung pada kondisi pengutang puasa. Namun, mekanisme penggantiannya berbeda. Berikut ini penjelasan

1. Mazhab Syafi'i

Imam Nawawi dalam kitabnya yang menjadi rujukan utama mazhab Syafi'i, Raudah al-Thalibin, menjelaskan mekanisme yang jelas dan berjenis. Beliau menegaskan bahwa pengganti utama bagi seseorang yang memiliki utang puasa karena uzur syar'i adalah dengan mengqadhanya, yaitu berpuasa di hari lain.

Namun, terdapat kelompok khusus yang mendapat keringanan berbeda, yaitu orang yang mengalami ketidakmampuan secara fisik yang bersifat permanen, seperti orang tua yang sangat renta atau penderita sakit menahun tanpa harapan sembuh.

Bagi mereka, kewajibannya diganti dengan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin. Poin penting lain yang menjadi ciri khas mazhab ini adalah sanksi atas penundaan. Jika seseorang menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan syar'i yang dibenarkan hingga melewati bulan Ramadhan berikutnya, maka ia terkena dua kewajiban sekaligus: tetap harus mengqadha puasanya dan diwajibkan membayar fidyah.

Bahkan, dalam penjelasannya, Imam Nawawi menegaskan bahwa fidyah ini akan berlipat ganda mengikuti jumlah tahun penundaan, karena setiap kali melewati Ramadhan baru dianggap sebagai pelanggaran baru yang memerlukan denda tersendiri.

2. Mazhab Hanbali: Prioritas Puasa, Baru Fidyah

Ibnu Qudamah, dalam kitab ensiklopedi fikihnya Al-Mughni, memaparkan pandangan mazhab Hambali dengan prinsip yang kuat. Mazhab ini menempatkan qadha puasa sebagai jalan utama dan pertama yang harus ditempuh.

Puasa dianggap sebagai inti dari penggantian itu sendiri. Hanya ketika seseorang benar-benar tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan puasa, barulah ia dialihkan kepada mekanisme kedua, yaitu membayar fidyah.

Terkait penundaan, mazhab Hambali juga mewajibkan fidyah tambahan bagi yang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Akan tetapi, terdapat perbedaan mendasar dengan mazhab Syafi'i.

Menurut Ibnu Qudamah, fidyah ini tidaklah berlipat meskipun penundaan terjadi bertahun-tahun. Alasannya, kewajiban fidyah timbul sekali saja sebagai konsekuensi dari satu jenis pelanggaran, yaitu melampaui batas waktu yang dibolehkan, dan lamanya waktu tidak mengubah esensi pelanggaran tersebut.

C. Mazhab Maliki

Dalam kitab perbandingan mazhabnya, Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menyajikan pandangan mazhab Maliki yang memperhatikan perbedaan kondisi dengan cermat. Bagi orang yang berutang puasa karena adanya uzur syar'i, kewajibannya hanyalah mengqadha puasa tersebut.

Mazhab ini juga mewajibkan kombinasi qadha dan fidyah bagi orang yang menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadhan baru. Sama seperti mazhab Hambali, fidyah dalam pandangan Maliki tidak mengalami pelipatgandaan seiring lamanya penundaan.

Untuk orang yang mengalami ketidakmampuan absolut dan permanen, kewajibannya diganti dengan membayar fidyah saja. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, mazhab Maliki secara khusus sangat menganjurkan dan menekankan sikap untuk menyegerakan pelunasan qadha, menganggap penundaan tanpa uzur sebagai perbuatan yang makruh karena mencerminkan kelalaian dalam menunaikan kewajiban kepada Allah.

4. Mazhab Hanafi, Sederhana dan Langsung

Imam Al-Sarakhsi, dalam kitab monumentalnya Al-Mabsuth, memaparkan pandangan mazhab Hanafi yang dikenal paling longgar dalam masalah ini. Prinsip dasarnya sederhana, kewajiban mengganti utang puasa adalah dengan berpuasa di hari lain.

Mazhab ini tidak membebankan kewajiban membayar fidyah sebagai sanksi atas penundaan pelaksanaan qadha, sekalipun penundaan itu berlangsung selama bertahun-tahun. Bagi mereka, cukup dengan mengqadha puasa yang tertinggal, kewajiban telah dianggap gugur.

Untuk orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, mazhab Hanafi membolehkan, bukan mewajibkan, membayar fidyah sebagai bentuk pengganti.

Kelonggaran ini berangkat dari penalaran bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit dan tegas mewajibkan pembayaran fidyah akibat penundaan qadha puasa. 

People Also Ask:

Berapa rupiah 1 hari fidyah?

Besaran fidyah per hari bervariasi tergantung daerah dan harga makanan pokok, tetapi umumnya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000 per hari, mengikuti harga 1 mud (sekitar 0,6-0,8 kg) makanan pokok seperti beras atau sesuai pedoman BAZNAS (misal Rp50.000-Rp60.000/hari untuk Jabodetabek).

Kapan batas bayar utang puasa Ramadhan?

Batas akhir bayar utang puasa Ramadhan jatuh pada bulan Sya'ban sebagaimana dijelaskan oleh para ulama pada Rabu (4/2/2026) melalui panduan fikih terbaru. Aturan ini mewajibkan setiap Muslim untuk menuntaskan kewajiban qadha sebelum fajar Ramadhan berikutnya terbit.

1 mud itu setara dengan berapa?

1 Mud Berapa Rupiah? Ini Ketentuan dan Cara Membayar Fidyah ...Satu mud adalah takaran makanan pokok untuk fidyah puasa, setara sekitar 0,6 kg hingga 0,75 kg (atau 600-750 gram) beras per hari, atau sekitar 3/4 liter, tergantung mazhab ulama, dan bisa juga diuangkan sesuai harga makanan pokok setempat. Ukuran ini adalah jumlah minimal untuk memberi makan satu fakir miskin sekali makan untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.

Hutang puasa 2 hari bayar fidyah berapa?

Berapa Besaran dan Cara Membayar Fidyah? | Lembaga Amil Zakat ...Untuk hutang puasa 2 hari, bayar fidyah adalah 2x takaran per hari, yaitu sekitar 1,4 kg (2 x 0,7 kg) beras atau makanan pokok senilai itu, atau sesuai ketetapan uang yang berlaku di daerah Anda (misalnya Rp120.000 jika Rp60.000/hari), diberikan kepada fakir miskin untuk menggantikan 2 hari puasa yang ditinggalkan. Besaran pastinya tergantung pada mazhab dan kebijakan lembaga zakat setempat (BAZNAS), dengan standar umum 0,6 kg - 0,75 kg per hari.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |