Wahana Inklusi Indonesia Minta RUU Sisdiknas Akomodasi Penyelenggaraan Pendidikan untuk Disabilitas

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi penyandang disabilitas yang bergerak di bidang advokasi dan pendampingan pendidikan inklusif, Wahana Inklusi Indonesia (WII), meminta agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah pasal 24 United Nations Convention on The Rights of People with Disability (UNCRPD) tentang kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak Pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yaitu pendidikan inklusif dan pendidikan sepanjang hayat, dari kecil sampai usia di mana mereka masih bisa belajar yang tujuannya dapat meningkatkan derajat kehidupan penyandang disabilitas,” ujar Direktur Wahana Inklusi Indonesia (WII), Tolhas Damanik, kepada Tempo, Rabu pekan lalu, 6 Mei 2025.

Menurut Tolhas, dalam RUU Sisdiknas yang baru, kesempatan memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya.”Artinya kesempatan memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas juga harus sama seperti yang lainnya yang tidak disabilitas,” kata Tolhas.

Kendati demikian, hingga saat ini perwujudan sistem pendidikan inklusi masih banyak menghadapi tantangan besar. “Kalau kami melihat kondisi sekarang, tantangannya adalah kesiapan lembaga-lembaga pendidikan untuk bisa memberikan layanan pembelajaran terbaik bagi penyandang disabilitas,” kata Tolhas.

Selain mempertimbangkan penyediaan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi peserta didik dengan disabilitas, hal penting kedua yang perlu diatur dalam RUU Sisdiknas adalah mempersiapkan guru pendidik yang menyelenggarakan pendidikan di sekolah-sekolah maupun ruang kelas yang mengikutsertakan peserta didik disabilitas.

Tolhas juga menekankan perlunya penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar, seperti penyediaan aksesibilitas di dalam ruang kelas. “Bahwa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif, negara juga wajib memfasilitasi, misalkan dengan menciptakan lingkungan sekolah yang dapat terakses penyandang disabilitas,” katanya.

Saat ini Komisi X DPR sedang menggodok draf awal rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan panitia kerja masih dalam tahap awal menyusun naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

Ia menuturkan, Komisi X akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan. Hal ini guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Harapannya, akhir masa sidang III ini sudah terwujud Naskah Akademik awal dan drafnya,” tutur Lalu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |