Syarat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Antisipasi PHK

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Klaim atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa klaim JKP naik 100 persen secara tahunan dari 31 Maret 2024 hingga 31 Maret 2025. Sampai akhir Maret 2025, lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menerima manfaat JKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Total nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp 161 miliar, atau meningkat 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Oni menekankan bahwa kenaikan klaim tidak selalu terjadi beriringan dengan meningkatnya PHK. Banyak pekerja yang baru mengklaim manfaat JKP beberapa waktu setelah mengalami PHK. Hal ini menunjukkan bahwa data klaim belum tentu mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja secara langsung.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 18.610 pekerja mengalami PHK hanya dalam dua bulan pertama 2025. Pemerintah pun tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas PHK melalui keputusan presiden untuk merespons keresahan dunia kerja terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Syarat Mendaftar JKP

Agar bisa mendapatkan manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut.

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan belum berusia 54 tahun saat terdaftar.
  • Bekerja di perusahaan skala besar dan menengah yang mengikuti empat program BPJS (JKK, JKM, JHT, dan JP), atau di usaha kecil/mikro yang ikut minimal tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
  • Terdaftar juga sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.
  • PHK yang dialami bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau habis masa kontrak PKWT.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim termasuk bukti PHK seperti surat perjanjian bersama, laporan ke dinas ketenagakerjaan, atau putusan pengadilan hubungan industrial. Selain itu, pekerja juga harus menunjukkan bahwa mereka belum bekerja kembali dan bersedia aktif mencari pekerjaan baru.

Cara Mendaftar JKP

Proses pendaftaran dan pengajuan manfaat JKP dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buat akun di situs kemnaker.go.id dan lengkapi data diri.
  • Sistem akan memunculkan lencana JKP jika Anda memenuhi kriteria sebagai peserta.
  • Jika terkena PHK, segera laporkan melalui akun SIAPkerja dan unggah dokumen pendukung.
  • Ajukan klaim manfaat untuk bulan pertama dengan melengkapi formulir dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Untuk klaim bulan kedua hingga keenam, Anda harus melakukan asesmen diri dan menunjukkan aktivitas pencarian kerja, seperti melamar ke minimal lima perusahaan atau mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat JKP terdiri dari uang tunai maksimal enam bulan dengan 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Ada pula benefit berupa akses pelatihan kerja, informasi pasar kerja, dan layanan konseling karier.

Anastasya Lavenia Y turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |