MANTAN Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, bersama dua pejabat lainnya segera diadili dalam perkara dugaan suap impor. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mereka pada 3 Juli 2026. Sidang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan panitera telah meregister tiga perkara tersebut. “Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketiga terdakwa yang diregister yakni perkara nomor 35 dengan terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2004-2006, perkara nomor 36 dengan terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026, serta perkara nomor 37 dengan terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026.
Andi mengungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili ketiga perkara tersebut. Brely Yuniar Dien Wardi Haskori memimpin persidangan sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)