PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penyidik memeriksa Ma'ruf pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ma'ruf diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus gratifikasi. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Ma'ruf dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR ini. Sebab, proses permintaan keterangan masih berlangsung. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Ma’ruf Cahyono menyandang status tersangka dugaan gratifikasi sejak 3 Juli 2025 lalu. Ia menjabat Sekjen MPR pada 2016. Budi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp 17 miliar. Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.
Penyidik KPK juga telah memeriksa seorang saksi pada Rabu, 2 Juli 2025, yakni Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik KPK mulai mengusut kasus ini dengan memeriksa Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020-2021. Serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
Budi mengatakan bahwa kedua saksi dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi itu terjadi. Setelah itu penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya untuk memperdalam informasi ihwal korupsi ini.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan menghormati langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)