Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M

4 hours ago 4

MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut pemberian itu berkaitan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa menguraikan Hery menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Penerimaan uang itu terdiri atas Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa juga menyatakan Hery melanggar ketentuan mengenai independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan dalam Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Selain itu, Hery diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |