6 Pelajar Jadi Tersangka Pengeroyokan Siswa SMAN 5 Bandung

3 hours ago 3

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan MFA, siswa kelas XI SMA Negeri 5 Bandung. Keenam tersangka berstatus pelajar, dan sebagian di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Anton, menyatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cihampelas, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Bandung.

Anton menjelaskan korban meninggal setelah kelompok pelajar lain menyerangnya saat ia dalam perjalanan pulang dari kegiatan buka puasa bersama di kawasan Ciumbuleuit. “Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan enam tersangka yang diduga terkait dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar Anton dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.

Selama proses hukum berlangsung, para tersangka akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan dinas sosial karena sebagian masih berstatus anak di bawah umur.

Sebelumnya, video yang merekam aksi bentrok di kawasan Cihampelas beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan yang diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kepala Kepolisian Sektor Coblong, Komisaris Riki Erickson, sebelumnya menyatakan dugaan sementara menunjukkan peristiwa tersebut melibatkan siswa dari SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 2 Bandung. Peristiwa itu menyebabkan MFA meninggal.

Pilihan Editor: Mengapa Kekerasan Senior-Junior di Polri Terus Berulang

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |