Pria di Kupang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Bupati

2 hours ago 3

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang laki-laki berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kupang Yosef Lede. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik bupati.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hans dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 22 April 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. “Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.

HD sebelumnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi di media sosial pada November 2025 dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil Minta Teror Air Keras Tak Disidik TNI

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |