330 Tersangka Kasus BBM Subsidi, Jateng-Jatim Tertinggi

4 hours ago 3

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran kepolisian daerah menetapkan 330 tersangka dari 223 laporan kasus penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifudin, menyatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi.

Nunung menjelaskan, dari 223 laporan polisi dalam kurun penindakan 7–20 April 2026, Polda Jawa Tengah menerima 44 laporan, sedangkan Polda Jawa Timur menerima 41 laporan. “Ini menunjukkan penyalahgunaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih marak,” ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, Nunung merinci laporan di wilayah lain, yakni Bareskrim Polri (1 laporan), Polda Aceh (11), Polda Sumatera Barat (4), Polda Riau (10), Polda Lampung (14), Polda Jambi (5), Polda Kepulauan Riau (3), Polda Bengkulu (5), dan Polda Kepulauan Bangka Belitung (1).

Selanjutnya, Polda Banten menerima 4 laporan, Polda Jawa Barat 12 laporan, Polda Bali 8 laporan, Polda Kalimantan Timur 16 laporan, Polda Kalimantan Tengah 2 laporan, Polda Kalimantan Barat 11 laporan, Polda Sulawesi Utara 2 laporan, Polda Sulawesi Tengah 7 laporan, dan Polda Sulawesi Selatan 11 laporan. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat menerima 2 laporan, Polda Nusa Tenggara Timur 6 laporan, Polda Maluku 2 laporan, dan Polda Papua Barat 1 laporan.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam. Polisi mengestimasi kerugian negara mencapai Rp243.069.600.800.

Nunung menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus dalam penyalahgunaan subsidi, antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli BBM secara berulang untuk ditimbun, kemudian menjualnya kembali.

Sebagian pelaku juga memodifikasi tangki kendaraan agar berkapasitas lebih besar. Mereka menggunakan nomor kendaraan palsu untuk memanipulasi barcode. Selain itu, beberapa pelaku bekerja sama dengan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sepanjang 2025 hingga 2026, polisi mencatat 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 perkara masih dalam proses penyidikan.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |