Eks Wakil Ketua Ombudsman Nilai Hery Susanto Arogan

10 hours ago 1

MANTAN Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyebut mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai sosok yang arogan. Pernyataan itu disampaikan Bobby saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 yang menjerat Hery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan hubungan Bobby dengan Anthony Hilman. "Ada kerabat saudara yang namanya Anthony Hilman?" tanya jaksa.

Bobby mengiyakan. Ia mengatakan Anthony Hilman merupakan kerabat jauh dari pihak ibunya. "Untuk urusan apa saudara menghubungi saudara Anthony Hilman?" tanya jaksa.

"Saya menanyakan kepada kerabat tersebut mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan saudara Hery Susanto," jawab Bobby.

"Organisasi apa itu?" tanya jaksa.

"Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)," ujar Bobby.

Jaksa kemudian menanyakan alasan Bobby mencari informasi tersebut.

"Karena dalam pengalaman saya bekerja selama 30 tahun sebagai aparatur sipil negara, apa yang terjadi di dalam rapat pleno, yaitu sikap-sikap yang ditunjukkan oleh saudara Hery Susanto, menurut saya sudah tidak dalam porsi yang wajar pada tingkat pimpinan suatu lembaga," kata Bobby.

"Oleh karena itu saya ingin bertanya kepada saudara Anthony Hilman apakah hal tersebut memang sudah menjadi sesuatu yang sering dilakukan oleh yang bersangkutan di tempat lain."

Jaksa kemudian meminta Bobby menjelaskan maksud "tidak wajar" dalam keterangannya.

Menurut Bobby, sikap itu terlihat ketika Hery beberapa kali menentang pimpinan rapat, yakni Ketua Ombudsman saat itu, Mokhammad Najih.

Penasihat hukum Hery Susanto sempat menyela pertanyaan jaksa. Menurut dia, keterangan tersebut tidak berkaitan dengan dakwaan maupun materi perkara. Namun, jaksa beralasan pertanyaan itu mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga perlu dikonfirmasi di persidangan.

Majelis hakim kemudian menengahi dan menyatakan terdakwa dapat membantah keterangan tersebut dalam nota pembelaannya.

Jaksa selanjutnya membacakan isi BAP Bobby.

"Saudara di dalam BAP menerangkan bahwa: 'Waktu pertama saya bergabung di Ombudsman tahun 2021 saya kaget bertemu dengan tersangka yang arogan, keras, dominan, mempunyai ambisi kuat untuk memimpin dan menempuh segala cara untuk mencapai tujuan. Sehingga saya mempunyai inisiatif untuk bertanya kepada Anthony Hilman, karena pernah satu organisasi yakni HMI. Bahwa Anthony membenarkan kepribadian tersangka Hery Susanto memang seperti itu'."

Jaksa kemudian bertanya apakah keterangan dalam BAP itu berkaitan dengan rapat pleno pimpinan Ombudsman.

Bobby membenarkannya. Menurut dia, selama lima tahun bekerja bersama Hery dalam jajaran pimpinan Ombudsman, Hery cenderung mempertahankan pendapatnya ketika berbeda pandangan mengenai kebijakan maupun persoalan teknis.

"Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu, menurut hemat saya sudah tidak wajar," ujar Bobby.

Ia mencontohkan Hery kerap melontarkan pernyataan seperti "saya sudah khatam", "saya sudah tahu banyak", hingga "saya akan mengerahkan anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui".

"Jadi hal-hal seperti itu yang kemudian membuat saya beranggapan bahwa yang bersangkutan memiliki sifat arogan dan ingin menang sendiri," kata Bobby.

Meski demikian, Bobby mengatakan Hery tidak menunjukkan sikap tersebut dalam rapat pleno yang membahas laporan PT Toshida Indonesia. Dalam dakwaannya, jaksa menuding perusahaan tersebut memberikan suap kepada Hery.

Di sisi lain, penasihat hukum Hery Susanto, Alex Candra, menilai keterangan Bobby bersifat subjektif.

"Menurut kami, keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Alex kepada wartawan saat jeda persidangan, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, jaksa mendakwa Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Nilai penerimaan yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Hery menerima pemberian itu agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Menurut jaksa, uang itu mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.

Jaksa merinci dugaan penerimaan uang itu, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |