KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan hasil investigasi soal kematian dokter magang di Jambi atas nama Myta Aprilia Azmy. Dokter muda tersebut sebelumnya magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Jambi. Dia meninggal pada Jumat, 1 Mei 2026. Kemenkes menemukan beberapa hasil investigasi mereka mengenai kematian Myta. Berikut fakta-fakta penting yang perlu diketahui:
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dugaan Manipulasi Jadwal Kerja
Kementerian Kesehatan menemukan dugaan manipulasi jadwal kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan dugaan itu dilakukan oleh dokter pendamping berinisial J.
Kemenkes menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi permintaan untuk mengubah rekapitulasi kehadiran dokter magang. Perubahan itu diduga dilakukan agar jadwal kerja terlihat sesuai aturan saat pemeriksaan Kemenkes berlangsung.
Menurut Rudi, dokter magang di IGD bekerja dengan dua shift masing-masing 12 jam per hari. Padahal aturan Kemenkes membatasi jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per pekan. “Kami menemukan adanya upaya dari pendamping untuk memanipulasi jadwal presensi kehadiran peserta internship,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Myta Tetap Bekerja Meski Sedang Sakit
Hasil investigasi menunjukkan Myta mulai mengalami demam, batuk, dan pilek sejak 26 Maret 2026. Namun ia tetap menjalani tugas jaga malam di IGD sambil melakukan pengobatan mandiri.
Kondisinya terus memburuk karena tidak mendapatkan hari libur. Pada 13 April 2026, Myta bahkan merayakan ulang tahunnya di IGD dalam kondisi terpasang infus setelah berjaga malam.
Pada 15 April, keluarga sempat kehilangan kontak dengannya. Myta kemudian ditemukan di bawah tangga kos dalam keadaan linglung dan tetap ingin berangkat bekerja.
Dokter Magang Tidak Pernah Mendapat Libur
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan dokter magang di RSUD KH Daud Arif tidak pernah mendapatkan hari libur selama menjalani magang.
Pada akhir pekan yang seharusnya menjadi waktu istirahat, dokter magang tetap diminta melakukan kunjungan ke bangsal pasien. Selain itu, ada target jaga yang harus dipenuhi sehingga dokter magang khawatir masa magangnya diperpanjang bila tidak memenuhi target tersebut.
Kemenkes menilai sistem kerja seperti itu membuat dokter magang tetap bekerja meski kondisi kesehatannya menurun.
Rumah Sakit Diduga Membiarkan Dokter Magang Menangani Pasien Sendiri
Investigasi Kemenkes juga menemukan dugaan bahwa rumah sakit menyerahkan penanganan pasien sepenuhnya kepada dokter magang tanpa pendampingan dokter senior, terutama saat malam hari.
Menurut Rudi, kondisi itu bertentangan dengan tujuan program magang yang seharusnya dilakukan di bawah bimbingan dokter pendamping. “Tanpa bimbingan, ada risiko kesalahan dalam penanganan pasien di UGD,” kata Rudi.
Kemenkes menilai kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan serius dalam pelaksanaan program magang di rumah sakit tersebut.
Kemenkes Akan Audit dan Perketat Aturan Jam Kerja
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hasil investigasi akan ditindaklanjuti melalui audit medis oleh Majelis Disiplin Profesi. Audit itu ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. “Lebih baik kita tunggu hasil audit medis untuk melihat status sebenarnya,” ujarnya.
Kemenkes juga memperketat aturan kerja dokter magang setelah kasus ini mencuat. Rumah sakit kini diwajibkan memberikan minimal satu hari libur setiap pekan bagi dokter magang.
Selain itu, Kemenkes tidak lagi memberikan toleransi tambahan jam kerja. Dokter magang hanya diperbolehkan bekerja maksimal 8 jam per hari atau sesuai aturan baru yang ditetapkan pemerintah.
Dian Rahma Fika dan Andi Adam Faturrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Benarkah Pilkada Lebih Simpel Jika Partai di DPRD Terbatas
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)