Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Disebut di Dakwaan John Field

1 hour ago 2

NAMA Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, disebut oleh jaksa penuntut di dakwaan tiga terdakwa swasta perkara suap pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan konstruksi perkara. Mulanya pada Mei 2025 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, John Field bertemu dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I memperkenalkan diri sebagai Pimpinan Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan,” kata jaksa, dikutip dari salinan dakwaan yang diperoleh Tempo

Kemudian pada Juni 2025, John Field kembali bertemu dengan orang Ditjen Bea Cukai, yaitu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dalam pertemuan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur itu, John memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo. 

Dalam pertemuan di kemudian hari yang dihadiri oleh Rizal, Sisprian Subiaksono memperkenalkan John Field kepada Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Pada kesempatan itu, Rizal menyampaikan kepada John bahwa akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Ditjen Bea Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo.

“Selanjutnya pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dilakukan pertemuan pejabat-pejabat di Ditjen Bea Cukai antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo,” kata jaksa. 

Sebulan kemudian di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai

“Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time,” kata jaksa. Atas penyampaian itu, Orlando meminta John Field agar selanjutnya berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Untuk mengakomodir permintaan John Field, kata jaksa, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting—dengan parameter database Ditjen Bea Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi. Salah satunya Blueray Cargo. 

“Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai,” ujar jaksa. Mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Selanjutnya, Fillar Marindra mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada terdakwa Dedy Kurniawan. Dokumen itu, kata jaksa, memuat file database rahasia Ditjen Bea Cukai dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa menduga, terdakwa menggunakan file tersebut sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi. Blueray Cargo menjadikannya dasar dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau. “Sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.” 

Sementara proses pengeluaran barang-barang milik perusahaan forwarded tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Jaksa menilai, ketiganya tidak mengawasi dan memeriksa secara mendetail.

“Bahwa dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sejak Juli 2025-Januari 2026 telah memberikan sejumlah uang kepada Pejabat di Ditjen Bea Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar,” kata jaka. 

Jaksa KPK mendakwa John Field dkk melanggar Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tanggapan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam dakwaan terdakwa John Field dan kawan-kawan. Ia memastikan, tidak menonaktifkan Djaka karena masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Proses hukum baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru akan ambil tindakan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026, dikutip dari Antara.

Purbaya menyatakan, telah berkomunikasi dengan Djaka. Ia memastikan Dirjen Bea Cukai itu akan menghormati proses hukum yang berjalan. 

Kementerian Keuangan juga bakal memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung. “Ada lah pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya.”

Tanggapan Bea Cukai

Kepala Subdierektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, tak banyak berkomentar ihwal nama pimpinannya masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 7 Mei 2026.

Budi menuturkan, perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Untuk menghormati dan menjaga independensi proses peradilan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama belum menanggapi soal namanya masuk dalam surat dakwaan John Field dkk. Hingga berita ini ditulis, pesan dan telepon Tempo belum direspons. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |