Polisi Bongkar Sindikat Joki UTBK Tarif Rp 700 Juta di Jatim

2 hours ago 2

KEPOLISIAN Resor Kota Besar atau Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Polisi mentetapkan 14 tersangka yang terdiri dari beragam profesi dan mematok tarif ratusan juta rupiah untuk setiap pekerjaan joki.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan merinci para tersangka. Mereka adalah dua orang mahasiswa berinisial NRS dan PIF serta seorang pelajar, HRE. Kemudian, empat karyawan swasta, yakni IKP, FP, SP, dan SA. Selanjutnya, tiga orang dokter yakni BPH, DP, dan MI. Serta, dua orang wiraswasta, RZ dan BH serta dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), yakni ITR dan CDR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Luthfie, kasus ini terungkap seusai pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencurigai seorang peserta berinisial HRE. Setelah diinvestigasi, HRE ternyata menggunakan identitas kependudukan dan ijazah palsu. Identitas yang digunakan HRE itu tertulis asalnya Sumenep, Madura. 

“Kecurigaan menguat saat pengawas mengajak berbicara bahasa Madura, tapi pelaku tidak memahami,” ujar Luthfie kepada awak media di Surabaya pada Kamis, 27 Mei 2026.

Lambat laun pelaku akhirnya mengaku saat diinvestigasi. Pelaku pun digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuannya, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sindikat joki UTBK yang sudah berlangsung bertahun-tahun. “Berlangsung sejak 2017 hingga 2026. Berarti sudah sembilan tahun,” kata Luthfie.

Luthfie menjelaskan bahwa sindikat itu terbagi dalam empat klaster. Rinciannya, pertama klaster penerima order sebanyak lima orang, tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter. Kemudian, kedua klaster pemberi order sebanyak dua orang, ketika klaster joki lapangan sebanyak dua orang, dan keempat klaster pembuat KTP palsu sebanyak lima orang.

“Jaringan ini beraksi di kampus-kampus Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan luar Jawa terutama Kalimantan,” ucapnya. 

Saat ini, penyidik telah mengantongi identitas 114 orang yang diduga menjadi klien atau pengguna jasa joki UTBK. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena polisi masih menelusuri kelompok lain yang berpotensi terhubung dengan sindikat tersebut.

Luthfie mengatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini berinisial K yang bertugas memberikan pekerjaan ke joki. Setelah ditelusuri, K juga bertindak atas jaringan yang dikoordinatori inisial B. Dalam menjalankan aksinya, K mematok tarif ratusan Rp 500 juta hingga Rp 700 juta kepada para klien. Sementara, para joki menerima bayaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. 

“Untuk jurusan dan kampus favorit, bayaran joki bisa melonjak hingga Rp 75 juta. Fakultas Kedokteran menjadi jurusan yang paling banyak diminati pengguna jasa joki,” ucap Luthfie.

Tak hanya itu, Luthfie juga mengungkapkan bahwa salah satu joki, NRS merupakan mahasiswa berprestasi dengan nilai akhir cumlaude. Bahkan, harusnya NRS akan diwisuda Oktober ini. “Tersangka N ini motifnya ekonomi karena ingin membantu menghidupi keluarganya,” ucapnya.

Menurut Luthfie, modus yang dilakukan para tersangka yakni mengganti peserta UTBK dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, hingga data pendaftaran UTBK.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 69 jo Pasal 61 ayat 2 dan/ atau ayat 3 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf d KUHP dan/ atau Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |