Liputan6.com, Jakarta - Fluktuasi harga emas terus berlangsung. Setelah melejit menciptakan rekor, harga emas dunia sempat terjun pekan ini.
Akan tetapi, penguatan harga emas diprediksi akan terus terjadi. Pengamat Emas Ibrahim Assuaibi menilai bahwa keputusan Bank of England (BoE) untuk menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin berpotensi mendorong penguatan harga emas dunia.
"Langkah pelonggaran kebijakan moneter ini dipandang sebagai sinyal bahwa bank sentral Inggris tengah mengantisipasi pelemahan ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas pasar melalui biaya pinjaman yang lebih rendah," demikian dikutip dari laman Hot Liputan6.com, Selasa (13/5/2025).
Apalagi posisi Inggris sebagai pusat acuan harga emas dunia melalui mekanisme London Local Gold (LLG) membuat setiap keputusan kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter di negara tersebut memiliki potensi pengaruh yang luas terhadap harga emas global.
Sistem Penetapan Harga Emas FisikLLG merupakan sistem penetapan harga emas fisik yang menjadi rujukan utama dalam perdagangan emas dunia. Maka dari itu, keputusan BoE kali ini tidak hanya berdampak secara domestik, tetapi juga secara global, khususnya terhadap pasar emas.
Dari sisi teknikal, indikator pergerakan harga emas saat ini menunjukkan sinyal penguatan. Jika tren ini prediksi harga emas diperkirakan dapat kembali menuju kisaran level USD 3.400 per troy ounce.
Terlepas dari harga emas yang terus melonjak itu, dalam Islam emas adalah barang yang dimuliakan yang karenanya juga diatur syariat.
Kini banyak orang yang membeli emas batangan atau lainnya untuk kemudian dijual lagi. Lantas, bagaimana pandangan Islam agar jual beli emas sesuai dengan syariat?
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik sebelum Tragedi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa yang Tewaskan 13 Orang di Garut
Prinsip Syariah Jual Beli Emas
Mengutip NU Online Lampung, dalam pandangan Islam, emas bukan sekadar logam berharga, tetapi dianggap sebagai salah satu aset yang memiliki nilai stabil dan banyak digunakan sebagai instrumen untuk melindungi kekayaan.
Selain itu, emas juga memiliki kedudukan yang istimewa. Hal ini banyak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad saw, baik dalam konteks jual beli, hadiah, maupun zakat. Namun dalam hal jual beli emas, Islam memberikan aturan khusus untuk memastikan bahwa transaksi ini sesuai dengan prinsip Syariah.
Pada prinsipnya, setiap transaksi keuangan haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Emas, seperti halnya mata uang, memiliki aturan ketat dalam jual belinya. Hal ini untuk menghindari ketidakadilan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat. Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 275:
Ayat ini menekankan bahwa jual beli adalah aktivitas yang halal selama tidak ada unsur riba di dalamnya. Dalam konteks emas, riba dapat muncul jika transaksi tidak dilakukan secara langsung atau terjadi penundaan pembayaran, karena emas termasuk dalam kategori komoditas ribawi yang aturan transaksinya harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Selain Al-Qur'an, beberapa Hadis juga memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya transaksi emas dilakukan. Misalnya, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa emas sebagai barang ribawi, harus ditransaksikan secara langsung dan setara untuk menghindari riba. Jika ada penambahan dalam proses transaksi, maka transaksi tersebut mengandung riba yang dilarang dalam Islam.
Akad Jual Beli Emas
Jenis-jenis Akad dalam Islam dalam jual beli emas, terdapat beberapa jenis akad (perjanjian) yang biasanya diterapkan, di antaranya adalah:
1. Akad Salam:
Akad yang membolehkan pembeli membayar lebih awal untuk barang yang akan diserahkan di masa depan. Namun, untuk emas, akad salam ini tidak diperbolehkan, karena emas harus dipertukarkan secara tunai dan langsung dalam bentuk fisik atau digital, menghindari riba nasi'ah (riba karena penundaan).
2. Akad Murabahah:
Akad jual beli dengan margin keuntungan. Pada akad ini, penjual mengungkapkan harga pokok emas dan keuntungan yang ingin didapatkannya kepada pembeli. Prinsip ini boleh dilakukan dalam jual beli emas selama semua transaksi dilakukan dengan tunai.
3. Akad Ijarah:
Akad sewa guna usaha yang melibatkan penggunaan aset. Untuk emas, akad ini jarang diterapkan kecuali jika emas digunakan sebagai jaminan dalam transaksi atau peminjaman.
M Nadin, Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul