Ibadah Kurban Sunnah, tapi Jadi Wajib jika Begini Kata Buya Yahya

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha 2025. Namun, masih banyak umat Muslim yang belum sepenuhnya memahami status hukum kurban, terutama terkait kapan kurban menjadi wajib dan kapan tetap sunnah.

Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang sudah berniat beribadah qurban.

Dalam ajaran Islam, khususnya menurut Mazhab Syafi'i yang juga dianut oleh mayoritas ulama (jumhur), hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad. Artinya, kurban sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Namun, ada kondisi tertentu yang dapat mengubah status hukum tersebut menjadi wajib.

Dikutip Minggu (18/05/2025) dari tayangan video di kanal YouTube @buyayahyaofficial, pendakwah kharismatik KH Yahya Zainul Ma'arif, yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan secara rinci bahwa kurban bisa berubah menjadi wajib jika disertai dengan niat nazar.

Buya Yahya menjelaskan, ketika seseorang dengan tegas mengucapkan niat nazar, seperti mengatakan, "Aku nazar mau menyembelih kambing sebagai kurban," maka kurban tersebut menjadi wajib.

Pernyataan ini mengikat diri sehingga tidak boleh dilanggar. Jika kurban sudah dinazarkan, maka dagingnya tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya.

Simak Video Pilihan Ini:

Evakuasi Dramatis Jenazah Korban Dukun Maut Pengganda Uang Mbah Slamet di Banjarnegara

Beda Kurban Sunnah dan Wajib

Menurut Buya Yahya, penting untuk memahami perbedaan antara kurban sunnah dan kurban yang wajib karena nazar. Jika tidak ada niat nazar yang terucap, maka kurban tetap berada pada status sunnah. "Selagi kurban itu sunnah, bukan nazar, maka orang yang berkurban boleh memakan dagingnya. Jangan sampai kurban yang seharusnya menjadi ibadah penuh berkah malah berubah menjadi beban," ujar Buya Yahya.

Dalam konteks ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengucapkan nazar. Karena jika sudah terlanjur bernazar, konsekuensinya harus dipenuhi. Nazar merupakan janji kepada Allah yang wajib ditepati, sehingga tidak bisa dianggap remeh.

Buya Yahya juga menekankan bahwa ada perbedaan mendasar antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib akibat nazar. Jika kurban hanya diniatkan sebagai sunnah, orang yang berkurban bebas mengonsumsi dagingnya, memberikan kepada tetangga, kerabat, maupun fakir miskin.

Namun, ketika kurban sudah dinazarkan, seluruh dagingnya harus diberikan kepada fakir miskin tanpa ada bagian yang dikonsumsi oleh orang yang berkurban. "Ini yang sering kali tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga terjebak dalam anggapan bahwa kurban selalu wajib," tutur Buya Yahya.

Saran Pembagian Daging Kurban

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat yang suka mengucapkan nazar tanpa berpikir panjang dapat berdampak pada kewajiban yang memberatkan diri sendiri. Oleh karena itu, sebelum bernazar, sebaiknya dipikirkan matang-matang.

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa kurban sunnah tetap bisa menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama. Daging kurban dapat dibagi kepada tetangga, kerabat, dan fakir miskin. Tidak ada larangan untuk menikmati hasil kurban jika tidak ada nazar yang mengikat.

Terkait pembagian daging kurban, Buya Yahya menyarankan agar porsi untuk fakir miskin tetap diutamakan. Namun, orang kaya pun tidak dilarang menerima, selama niatnya untuk menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan antarwarga.

Pada kesempatan tersebut, Buya Yahya juga mengajak umat Islam untuk tidak mempersulit diri sendiri dalam ibadah kurban. "Kurban jangan sampai menjadi ibadah yang penuh tekanan. Selama tidak dinazarkan, tetaplah pada status sunnah," ujarnya.

Buya juga menambahkan bahwa keutamaan kurban adalah ikhlas dalam berbagi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Dengan memahami aturan nazar, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam berniat.

Nazar Jangan Jadi Beban

Buya Yahya juga mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam melafalkan nazar tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Jangan sampai niat baik berubah menjadi beban akibat salah memahami hukum kurban.

Pemahaman yang benar tentang kurban sunnah dan wajib sangat diperlukan agar umat Islam tidak keliru dalam menjalankan ibadah. Nazar adalah ikatan serius dengan Allah, sehingga harus ditepati jika sudah terucap.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momen kurban sebagai kesempatan berbagi dengan sesama. Menurutnya, niat yang tulus dan pemahaman yang benar akan menjadikan ibadah kurban lebih bermakna.

Beliau juga menyarankan agar umat Islam tetap mengedepankan kebersamaan dan saling berbagi saat Hari Raya Idul Adha. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai hukum kurban memicu perselisihan di tengah masyarakat.

Semoga dengan pencerahan dari Buya Yahya ini, umat Islam lebih memahami status hukum kurban dan dapat melaksanakan ibadah dengan lebih ikhlas dan penuh kesadaran. Kurban adalah simbol pengorbanan, jadi lakukanlah dengan hati yang lapang dan niat yang murni.

Dengan memahami aturan terkait kurban ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai kewajiban berkurban. Semoga kita semua bisa melaksanakan ibadah kurban dengan niat yang benar dan ikhlas.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |