IKAHI Desak RUU HPI Disahkan untuk Perkara Lintas Negara

9 hours ago 5

PENGURUS Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Ketua Umum IKAHI, Yanto, menekankan pengesahan aturan ini untuk menjawab kekosongan dan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara lintas negara.

“Regulasi hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan sebagian besar merujuk pada aturan lama peninggalan kolonial,” kata Yanto, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat, dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 3 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

IKAHI menilai kondisi tersebut membuat hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku maupun kewenangan pengadilan dalam perkara yang melibatkan unsur asing. Yanto menilai situasi ini juga berpotensi menimbulkan disparitas putusan.

Menurut Yanto, RUU HPI diperlukan sebagai pedoman yang komprehensif. Terutama, juru bicara Mahkamah Agung itu menambahkan, dalam mengatur penentuan hukum yang berlaku (choice of law) dan kewenangan mengadili (choice of jurisdiction).

IKAHI juga menyoroti lemahnya mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Saat ini, putusan asing tidak dapat langsung dieksekusi dan harus melalui proses gugatan baru di pengadilan nasional.

“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan pelaku usaha internasional terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujar Yanto.

Organisasi profesi bagi para hakim itu menilai RUU HPI perlu mengatur secara jelas syarat dan mekanisme pengakuan serta pelaksanaan putusan asing, termasuk pembuktian hukum asing di persidangan. Para hakim juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dan perlindungan kepentingan nasional, khususnya terkait ketertiban umum. 

IKAHI berharap RUU HPI dapat segera disahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disparitas putusan, serta memperkuat kredibilitas peradilan Indonesia di tingkat global.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |