Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

4 hours ago 1

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia mengecam kekerasan terhadap anak yang diduga terjadi di fasilitas penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan kementeriannya menaruh perhatian serius pada kasus ini.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak asasi anak, yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional. “Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam. Dalam hal penegakan hukum, Kementerian HAM meminta agar para pelaku tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tapi juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Munafrizal juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di sana. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Mantan karyawan ini merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

Polisi juga telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu. Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |