KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan bagi seluruh pihak atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan berkata perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak asasi anak yang dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional. "Bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 27 April 2027.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Munafrizal mengatakan setiap anak memiliki perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Dari perspektif HAM nasional, hal ini bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isinya, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan penganiayaan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peserta memiliki kewajiban menjalankan Pasal 19 ayat (1) Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC). Pasal itu berbunyi negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi.
Berkaitan dengan proses hukum tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia meminta LPSK agar memberikan pelindungan bagi seluruh pihak yang terdampak atas adanya kekerasan itu. Selain itu, dia meminta para pelaku agar tidak hanya dijatuhi vonis pidana, tetapi diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
"Hal ini seiring dengan munculnya fakta bahwa Little Aresha Daycare tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi, yang menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan," kata Munafrizal.
Kementerian HAM pun mendorong adanya koordinasi lintas sektoral yang lebih kuat dan aktif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam melakukan pengawasan pemberian izin pendirian daycare, penetapan syarat-syarat pendirian daycare yang ramah anak, serta pengawasan pelaksanaan pengasuhan anak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di sana. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.
Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebutkan bahwa kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi. Namun setiap kamar diisi hingga 20 anak. “Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.
Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.
Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
