TIM pengacara Nadiem Anwar Makarim meminta persidangan perkara pengadaan Chromebook tetap digelar meskipun Nadiem sebagai terdakwa tidak bisa hadir. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak bisa hadir karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pihaknya berharap sidang tetap dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi ahli meringankan. "Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tim pengacara Nadiem akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak. Jaksa menyatakan tidak keberatan untuk pemeriksaan ahli meringankan di sidang hari ini tanpa kehadiran Nadiem. Hakim pun menyatakan akan bermusyawarah hingga pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apakah persidangan akan tetap dilanjut tanpa kehadiran Nadiem Makarim atau tidak.
Sebelumnya, tim jaksa, Roy Riady menunjukkan surat keterangan dokter ihwal kondisi kesehatan Nadiem kepada majelis hakim. Roy mengatakan Nadiem sudah dirawat sejak Sabtu, 25 April 2026 dan perlu menjalani perawatan hingga 3 Mei 2026.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem.
Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Pengadaan Chromebook ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
