PEMERINTAH mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap kuat hingga 31 Maret 2026. Kredit perbankan tumbuh 10,42 persen secara tahunan (year on year/yoy). Peningkatan baki debet kredit dan jumlah penerima kredit dinilai mencerminkan fungsi intermediasi yang masih berjalan di tengah dinamika ekonomi.
“Pemerintah terus memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari sisi struktur, kata Haryo, pertumbuhan kredit ditopang segmen korporasi, komersial, dan konsumer. Kredit korporasi tumbuh 14,29 persen, kredit konsumer 13,97 persen, dan kredit komersial 11,11 persen. Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen.
Dia menyebut keberlanjutan pembiayaan UMKM tetap dijaga melalui penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga triwulan I 2026, baki debet KUR tercatat Rp 522 triliun dengan pertumbuhan 0,21 persen (yoy).
Selain KUR, implementasi Kredit Program Perumahan (KPP) sejak Oktober 2025 mencatat baki debet Rp 15,76 triliun per 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, kredit program pemerintah yang meliputi KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya tumbuh 3,23 persen (yoy).
Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM mencapai 4,55 persen pada Maret 2026. Adapun NPL KUR tercatat 2,16 persen pada Januari 2026. Pemerintah menilai skema penjaminan berperan menjaga kualitas pembiayaan KUR. Cakupan penjaminan pada portofolio KUR mencapai 70 persen. Indikator penjaminan menunjukkan rasio klaim 62,8 persen, non-performing guarantee (NPG) 2,8 persen, dan recovery rate 27,8 persen.
Dia mengatakan bahwa pemerintah juga menerapkan kebijakan KUR pascabencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Skema tersebut mencakup perpanjangan tenor, masa tenggang (grace period), serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027. Pemerintah juga melonggarkan persyaratan penyaluran bagi debitur baru di wilayah terdampak.
Hingga triwulan I 2026, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur. Angka ini disebut relatif stabil dibandingkan periode yang sama sebelum bencana. Ke depan, pemerintah mengarahkan KUR untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program 3 Juta Rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja. Pemerintah menyatakan penguatan pembiayaan ini berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi domestik.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




