PELAKSANA tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Nur Syarifah mengatakan, Rektor Universitas Indonesia (UI) merupakan pihak yang berwenang menentukan sanksi bagi 16 mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan seksual. Termasuk untuk penjatuhan sanksi maksimal berupa pengeluaran atau drop out.
“Itu kewenangan Rektor UI untuk menjawabnya karena masih dalam penanganan pimpinan perguruan tinggi,” kata Nur Syarifah setelah mengikuti rapat tertutup bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarifah menjelaskan, proses penanganan dugaan kekerasan seksual memiliki struktur hirarki yang jelas menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut peraturan itu, satuan tugas pencegahan kekerasan di setiap kampus adalah pihak yang berwenang memproses laporan. “Jadi nanti kalau satgas sudah memutuskan, artinya ada di perguruan tinggi, Pak Rektor sudah mengeluarkan putusan,” ucap dia.
Sementara, kata dia, Kemendiktisaintek bertugas untuk mengawasi proses penanganan itu sekaligus menerima keberatan yang diajukan oleh korban atau pihak yang merasa dirugikan. Dia menekankan bahwa kapasitas Kemendiktisaintek adalah bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan bahwa satgas bertugas sesuai prosedur.
Kemendiktisaintek akan memeriksa bagaimana satgas menerima perkara, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta memastikan penggunaan perspektif yang berpihak pada korban. "Jadi tidak ada statement-statement yang kemudian justru merendahkan korban atau membuat korban menjadi tidak berani bercerita, memastikan datanya dilindungi, memastikan bahwa layanan pendampingan itu dilakukan,” kata Nur Syarifah.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.
Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban, mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
Adapun Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan UI telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa yang terduga terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut.
Ia memastikan universitas akan menjatuhkan sanksi apabila mereka terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut. Penonaktifan itu bukan sanksi akhir, melainkan Erwin melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




