LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengawal kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di daycare atau fasilitas penitipan anak Little Aresha, Kota Yogyakarta. Salah satu yang menjadi fokus adalah hak-hak korban dalam mendapat perlindungan seperti hak restitusi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Diantaranya penggantian kehilangan harta, biaya perawatan medis dan psikolog.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya sudah meminta Polresta Yogyakarta untuk menjajaki penelusuran aset si owner. Karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sudah ada tugas penyidik untuk itu,” kata Sri saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Secara resmi, baru ada 13 pemohon yang melapor ke LPSK. Namun pada Rabu kemarin, perwakilan LPSK Yogyakarta bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta kembali mengundang para orang tua korban untuk mensosialisasikan hak restitusi korban. Hasilnya total akan ada 182 orang tua yang bakal mengajukan hak perlindungan ke LPSK.
Sementara orang tua korban yang sudah membuat laporan kolektif di kepolisian sudah ada 30 orang. Sri mengatakan, agar korban mendapat hak restitusinya, maka penting bagi polisi untuk melacak aset tersangka dan menyitanya. Tujuannya agar setelah ada putusan pengadilan soal hak restitusi korban, aset tersebut bisa dilelang untuk mengganti kerugian yang selama ini dialami korban.
Sri sendiri telah mendatangi langsung sejumlah korban pada Selasa kemarin. Menurut pengakuan orang tua korban, selama anaknya dititipkan di daycare Little Aresha, si anak sering sakit-sakitan. Menurut dokter, sakit yang ditimbulkan kemungkinan karena kesehatan di lingkungan. Ada juga anak yang menderita pneumonia dan sebagian besar mengalami stunting.
Dalam kasus ini, korban anak dibedakan menjadi tiga klaster yakni; alumni, anak taman kanak-kanak (TK), dan balita. Daycare tersebut diketahui juga memiliki TK yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi daycare.
Bicara soal hak restitusi korban, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru disahkan April lalu, nantinya restitusi tidak hanya dibebankan kepada pelaku. Melainkan ada dana abadi yang disiapkan untuk menjamin hak korban ketika pelaku tidak bisa memenuhi biaya restitusi. Sayangnya, UU baru ini belum memiliki peraturan turunan pelaksanaan dari dana abadi tersebut.
UU PSDK dikelola oleh Kementerian Keuangan dan hasil pengelolaannya akan dimanfaatkan LPSK untuk memenuhi hak-hak korban. Sumber pendanaan dana abadi salah-satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, tanggung jawab sosial perusahaan hingga lembaga filantropi.
Sayangnya, Sri mengaku saat ini dana abadi tersebut belum tersedia. Mengingat masih barunya UU tersebut. “Dana abadi belum ada sekarang,” kata Sri.
Pihak yang berwenang menghitung dana restitusi korban adalah LPSK. Setelah itu, hitungan itu bakal diberikan kepada penyidik untuk disertakan dalam berkas termasuk akan disertakan dalam tuntutan jaksa. Nantinya, mengacu pada putusan hakim, LPSK juga yang akan menyalurkan pemberian dana restitusi kepada korban.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka di kasus ini, termasuk pemilik daycare Diyah Kusumastuti (51 tahun) dan Ketua Yayasan berinisial AP. Sementara 11 lainnya merupakan pengasuh. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait diskriminasi, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi perihal adanya kekerasan di daycare Little Aresha. Polisi kemudian menggerebek tempat tersebut pada 24 April 2026 dan menemukan kaki anak-anak diikat dengan kain dan dibiarkan berbaring di atas matras tanpa mengenakan baju dan hanya memakai pampers.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)