MAHKAMAH Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlaku saat ini. MK menegaskan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah merujuk serangkaian putusan yurisprudensi yang menegaskan pilkada wajib digelar secara langsung oleh rakyat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sejumlah putusan yang menolak mengembalikan mekanisme pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu adalah perkara Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan yang terbaru Nomor 110/PUU-XXII/2025.
“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa lantaran kerugian hak konstitusional mereka secara aktual maupun potensial, belum terbukti. Keempatnya adalah Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri yang mengkhawatirkan frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada menjadi celah menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau Istimewa,” ujar Suhartoyo.
Para pemohon mengajukan gugatan uji materi karena menilai frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada membuka ruang multitafsir terhadap mekanisme pilkada. Kekhawatiran pemohon adalah beleid itu menjadi dasar mengubah sistem pilkada langsung tanpa melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Para pemohon meyakini wacana mengembalikan pilkada lewat DPRD melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat yang bisa merugikan hak politik mereka. Gugatan uji materi ini muncul setelah berkembang wacana menghidupkan pilkada oleh DPRD yang diusulkan oleh Partai Golkar dan didukung sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, lewat putusan nomor 195 ini MK kembali menegaskan bahwa desain pemilu lokal secara langsung tetap terjaga sebagaimana yurisprudensi putusan-putusan sebelumnya.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)

