Nadiem Makarim: Nilai Proyek Chromebook Hanya Rp 6,7 T

2 hours ago 2

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menyebut anggaran pengadaan Chromebook tidak sampai satu persen dari total anggaran kementerian yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau duplik (tanggapan terhadap replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

“Narasi awal pengadaan Chromebook menghabiskan Rp 9,9 triliun, padahal faktanya hanya Rp 6,7 triliun yang digunakan, sisanya untuk membeli proyektor, modem dan lain-lain,” kata Nadiem saat membacakan duplik pribadi di hadapan majelis hakim, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nadiem mengatakan, dari Rp 6,7 triliun itu, yang lebih spesifik untuk membeli laptop hanya senilai Rp 2,72 triliun. “Kalau dibandingkan dengan anggaran Kemendikbudristek kala itu, Rp 80-90 triliun pertahun, artinya tidak sampai satu persen dari anggaran untuk pembelian laptop Chromebook selama lima tahun saya menjabat,” kata Nadiem.

Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan terakhir berupa duplik sebelum sidang putusan. Duplik merupakan jawaban atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut sebagai jawaban pleidoi atau nota pembelaan setelah Nadiem dituntut, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar (Rp 809.596.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758), jika ditotal jumlahnya Rp 5,68 triliun (Rp 5.681.066.728.758) subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan itu merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta (US$ 44.054.426) atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |