Polri Susun Regulasi Turunan UU Polri Baru

2 hours ago 2

KEPOLISIAN RI atau Polri menyatakan akan melakukan penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Polri baru. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyebut, langkah tersebut diambil agar pasal-pasal dalam UU Polri baru tersebut dapat diimplementasikan secara teknis dan taktis.

“Menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Johnny dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan, sejatinya norma-norma yang tercantum dalam UU Polri baru merupakan penegasan dari aturan-aturan yang sebelumnya sudah dipraktikkan melalui Peraturan Polri atau Perpol maupun Peraturan Kapolri atau Perkap. Ia mencontohkan, kewajiban Polri menyusun kurikulum pendidikan yang memuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis dalam tindakan kepolisian.

"Hal tersebut sebenarnya bukan barang baru, karena sudah lama diatur dan dijalankan oleh Polri melalui Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya terbuka pada setiap perubahan. “Terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, selama masa transisi pihaknya juga akan menggelar sosialisasi masif di internal struktur organisasi. Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk menyamakan persepsi, pandangan, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan di lapangan agar sejalan dengan norma-norma yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pembahasan RUU Polri disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah di tingkat I. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Panja RUU Polri telah menuntaskan pembahasan naskah RUU dengan jumlah daftar inventaris masalah atau DIM sebanyak 112.

Dia merincikan, dari total 112 DIM, 32 di antaranya merupakan DIM tetap; DIM redaksional 36; DIM substansi 12; DIM dihapus 24; dan DIM substansi baru berjumlah 8. Adapun, dalam pembahasan bertarikh 8 Juni 2026, Panja RUU Polri dan pemerintah menyepakati batas usia pensiun Kepala Polri atau polisi dengan jabatan perwira tinggi bintang empat ialah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang satu tahun atau maksimal 61 tahun. "Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dikenal sebagai Eddy Hiariej.

Selain itu, pengaturan usia pensiun untuk pangkat tamtama dan bintara disepakati yaitu 59 tahun. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi yang disepakati adalah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati syarat pendaftaran calon anggota Polri paling rendah sekolah menengah atas atau SMA. Ketentuan lain yang disepakati, yakni anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil.

Eddy mengatakan, ketentuan ini termuat dalam Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Dalam beleid serupa di ayat 2, dijelaskan bahwa fungsi Polri berkaitan dengan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian dan lembaga di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat.

"Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian," ucapnya. Permintaan itu dapat dilakukan asal disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur di Pasal 28 A ayat 3.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |