PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 atau UU Polri.
Sebagaimana tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, beleid tersebut diteken Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026, di Jakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, tertulis bahwa seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat, perlu adanya penyempurnaan pengaturan terhadap landasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri. Hal ini diklaim guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Polri maupun meningkatkan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.
Berdasarkan salinan UU Polri yang baru ini, salah satu perubahan signifikan termaktub dalam Pasal 28A. Pasal tersebut mengizinkan polisi aktif menempati jabatan sipil di kementerian atau lembaga dengan batasan “sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian”. Pasal 28A ayat (2) menyebutkan bahwa kementerian atau lembaga di luar organisasi Polri yang dimaksud harus menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengatoman, dan pelayanan publik; serta penegakan hukum.
Kemudian, ayat (3) pasal tersebut mengatur pengisian jabatan di luar institusi Kepolisian juga dapat dilakukan atas dasar permintaan langsung dari kementerian maupun lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik yang dimiliki anggota Polri. Sementara pada ayat (4), penugasan di luar organisasi Polri juga terbuka apabila mendapatkan penugasan dari Presiden.
Selain perihal penempatan polisi di jabatan sipil, UU Polri ini juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (5). Revisi undang-undang ini membuat usia pensiun maksimum anggota Polri naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun khusus bintara dan tamtama. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi adalah 60 tahun. Beleid itu juga mengatur ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri bisa diperpanjang satu tahun atau maksimal 61 tahun jika dikehendaki Presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (5) huruf c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. Adapun pengesahan undang-undang ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian, misalnya, menolak pengesahan revisi itu.
Perwakilan Koalisi Muhammad Isnur mengatakan, penolakan ini karena dalam UU Polri yang baru disahkan tak sejalan dengan amanat reformasi kepolisian. "Proses penyusunannya juga dilakukan serampangan," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Koalisi menyoroti ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil dalam revisi UU tersebut. Menurut Isnur, ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," kata Isnur.
Sementara terkait dengan perubahan batas usia pensiun, Koalisi mengkhawatirkan penambahan ketentuan usia itu akan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personel maupun kian bertambahnya personel non-job. Ketentuan ini dikhawatirkan menambah beban anggaran yang mengikis fiskal negara.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)


