Noel Ebenezer Respons Pengajuan Irvian Bobby jadi Saksi

7 hours ago 2

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menanggapi tentang 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby Mahendro yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pria yang akrab disapa Noel ini mulanya menyinggung pernyataan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Irvian Bobby yang berperan sama dengan koordinator lainnya, yaitu memungut uang dari perusahaan.  

“Apakah itu dikabulkan hakim atau tidak, yang pasti ya, kami berharap nanti jangan sampai saling memberatkan,” tutur Noel seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Noel, kesaksian yang memberatkan terdakwa lain tidak baik. Selain itu, Indonesia sudah memiliki standar hukum. “Sudah di penjara, sudah berat minta ampun. Kalau saling memberatkan, menurut kami udah enggak logis banget-lah,” tuturnya. 

Kendati demikian, dia tak khawatir apabila Irvian Bobby menjadi saksi mahkota. Ia justru berharap kesaksian Bobby membongkar semuanya. 

“Jangan nanggung gitu lho! Jangan diumpetin. Misalnya, menteri yang lama terlibat, ambil juga! Kalau wakil menteri yang lama terlibat, ambil juga! Orang saya baru 10 bulan, masa tahu persoalan ini?” tutur Noel. 

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menuding Immanuel Ebenezer setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, langsung memanggil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Persamuhan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Menurut jaksa KPK, pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan tersebut dinamakan apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat.

Selain Noel, terdapat sepuluh orang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |