Penjelasan Syariat tentang Waktu Khusus Ibadah Haji, Dalil dan Pandangan Ulama

10 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Haji merupakan ibadah yang penting yang menjadi fondasi keislaman. Haji adalah rukun Islam kelima, atau penyempurna. Dalam praktiknya, waktu haji telah ditentukan. Maka itu, umat Islam perlu memahami penjelasan syariat tentang waktu khusus ibadah haji.

Waktu khusus haji, atau miqat zamani telah disyariatkan. Secara terminologis syariat, miqat zamani (ميقات زماني) adalah batasan waktu di mana pelaksanaan ibadah haji dinyatakan sah dan diperbolehkan. Apabila seseorang melaksanakan amaliah haji di luar waktu yang telah ditentukan, maka ibadah hajinya tertolak, sejalan dengan kaidah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW: "Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak berasal dari urusan kami, maka amalan tersebut tertolak."

Berikut ini adalah penjelasan mengenai waktu khusus ibadah haji (miqat zamani) dalam syariat Islam, merujuk Buku Fiqih Haji dan Umrah karya Suwarjin dan Jurnal Historiografi Haji Menurut Al-Qur'an, oleh John Supriyanto, serta sumber lain yang relevan.

Pensyariatan Waktu Haji

Waktu khusus ibadah haji (miqat zamani) dalam syariat Islam merupakan ketentuan yang fundamental dalam ibadah haji. Berdasarkan Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 197 dan QS. Al-Baqarah: 189) serta ijma' ulama, waktu haji dimulai sejak bulan Syawal. Mayoritas ulama menyepakati bahwa batas akhir miqat zamani adalah 10 Dzulhijjah(hari raya kurban), di mana seluruh rangkaian inti haji harus telah diselesaikan.

Landasan utama miqat zamani dalam Al-Qur'an adalah firman Allah SWT:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ..."

Artyinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji…" (QS. Al-Baqarah [2]: 197).

Para ulama tafsir dan fuqaha bersepakat (ijma') bahwa bulan-bulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah: Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah——sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan mayoritas sahabat. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ulama ahli tafsir telah sepakat mengenai tiga bulan ini sebagai batasan waktu ibadah haji (miqat zamani).

Ayat ini memberikan pengertian bahwa ihram haji hanya sah jika dilakukan dalam rentang tiga bulan tersebut. Jika seseorang berihram untuk haji sebelum bulan Syawal atau setelah berlalu waktu yang ditentukan, maka ihramnya tidak dianggap sebagai ihram haji fardhu, melainkan dapat berubah status menjadi ibadah lain (seperti umrah), sebagaimana dijelaskan oleh mazhab Syafi'iyah.

Dalil Pendukung Waktu Khusus Haji: QS. Al-Baqarah Ayat 189

Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ...

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji…'" (QS. Al-Baqarah [2]: 189).

Ayat ini menjelaskan bahwa pergantian bulan (yang ditandai dengan munculnya hilal) berfungsi sebagai mawāqīt, penanda waktu, bagi berbagai aktivitas manusia, termasuk penentuan waktu pelaksanaan ibadah haji. Dalam konteks ini, terbitnya hilal bulan Syawal menandai dimulainya masa (musim) haji.

Para ulama sepakat bahwa miqat zamani haji dimulai sejak awal bulan Syawal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang batas akhir waktu haji. Perbedaan ini muncul dari pemahaman yang beragam terhadap redaksi asyhur ma'lumat (bulan-bulan yang dimaklumi) dalam QS. Al-Baqarah: 197.

Batasan Waktu Miqat Zamani, Pandangan Ulama Mazhab

1. Mazhab Malikiyah

Mazhab Maliki berpendapat bahwa miqat zamani haji mencakup bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan seluruh bulan Dzulhijjah. Batas akhirnya adalah terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dengan kata lain, masa sah ihram haji dalam mazhab ini berlangsung dari awal Syawal hingga menjelang terbit fajar di hari pertama bulan Dzulhijjah.

Seseorang yang memulai ihram setelah waktu ini tidak lagi sah untuk berhaji pada tahun tersebut. Terbitnya fajar di hari pertama Dzulhijjah hingga menjelang terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Dzulhijjah, menurut mazhab ini, adalah waktu untuk tahallul dari haji.

2. Mazhab Hanafiyah dan Hanabilah

Kedua mazhab ini menetapkan bahwa meskipun waktu haji adalah tiga bulan, batas akhirnya hanya sampai hari kesepuluh Dzulhijjah, bukan akhir bulan. Jika seseorang berihram pada atau setelah tanggal 1 Dzulhijjah (setelah masuk bulan Dzulhijjah) dalam rangka haji, menurut mazhab Hanafiyah dan Hanabilah, hajinya tidak sah; menurut Hanafiyah dan Hanabilah statusnya menjadi gugur (batal).

Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari-hari tasyrik), yang merupakan waktu untuk melontar jamarat dan bermalam di Mina, bukan lagi bagian dari waktu sah untuk memulai ihram haji, karena semua rukun haji (wuquf, tawaf ifadhah, sa'i, dan jumrah aqabah) telah selesai dikerjakan pada hari kesepuluh.

3. Mazhab Syafi'iyah

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa miqat zamani haji mencakup bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan 9 hari pertama Dzulhijjah(sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah). Menurut mazhab ini, jika seseorang berihram di luar waktu-waktu tersebut, ihram hajinya tidak sah, tetapi statusnya dapat berubah menjadi ihram umrah biasa.

Ini merupakan perbedaan mendasar dengan Hanafiyah dan Hanabilah yang menyatakan hukumnya gugur sama sekali. Pendapat Syafi'iyah ini didasarkan pada prinsip bahwa haji memiliki waktu-waktu tertentu yang tidak boleh dilampaui.

Terlepas dari perbedaan mazhab, terdapat kesepakatan universal di kalangan ulama bahwa wuquf di Arafah, rukun terpenting haji, hanya sah jika dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Jika seseorang melewatkan wuquf hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, hajinya batal dan harus diulang pada tahun berikutnya. Prinsip ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: "Haji (yang utama) adalah wuquf di Arafah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Kelonggaran dalam Waktu Haji (Rukhsah)

Allah SWT memberikan kelonggaran, sebagai bentuk rahmat bagi umat Islam, dalam pelaksanaan ibadah haji, yang tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 203:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ...

"Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barangsiapa ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa…" (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

"Hari-hari yang terbilang" (ayyām ma'dūdāt) dalam ayat ini adalah hari-hari Mina, yaitu tiga hari setelah hari penyembelihan kurban (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Ayat ini memberikan pilihan kepada jamaah haji untuk mengambil dua opsi:

  • Nafar Awal: Berangkat lebih awal dari Mina setelah dua hari, meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah(setelah melontar jumrah pada hari itu).
  • Nafar Tsani: Menangguhkan keberangkatan dan tetap tinggal di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah, kemudian melontar jumrah pada hari ketiga sebelum berangkat.

Kedua pilihan ini sama-sama tidak mengandung dosa, selama didasari oleh ketakwaan.

Hikmah Penetapan Waktu Khusus Ibadah Haji

Penetapan miqat zamani dalam syariat mengandung hikmah yang mendalam, antara lain:

1. Memurnikan Ajaran Tauhid

Dengan melarang praktik Nasi', Allah mengembalikan kemurnian ajaran tauhid yang telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS和 menghapus praktik manipulatif kaum musyrikin yang mengubah-ubah bulan haram demi kepentingan duniawi.

2. Ibadah sebagai Bentuk Ketaatan

Haji merupakan bentuk ketaatan tertinggi seorang hamba kepada Tuhannya. Dengan terikatnya waktu pelaksanaan, seorang muslim belajar untuk tunduk patuh pada ketentuan Allah tanpa mempersoalkan "mengapa pada waktu-waktu tertentu".

3. Memperkuat Persatuan Umat Islam

Dengan adanya waktu yang seragam dan disepakati bersama, umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di waktu yang sama untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang identik. Hal ini menjadi simbol persatuan dan kesatuan umat Islam global.

4. Napak Tilas Sejarah Nabi Ibrahim AS

Bulan Dzulhijjah dipilih sebagai puncak rangkaian haji tidak terlepas dari sejarah Nabi Ibrahim AS yang menerima perintah untuk membangun Ka'bah dan menyeru manusia untuk berhaji pada waktu-waktu tertentu. Allah berfirman:

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-Hajj [22]: 27).

People also Ask:

Kapan waktu pelaksanaan haji menurut syariat Islam?

Umat Islam melaksanakan ibadah haji setiap tahun pada bulan Zulhijah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriah. Puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, diikuti dengan rangkaian ibadah pada 10-13 Zulhijah (Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik).

Kapan waktu yang istimewa untuk melaksanakan ibadah haji?

Kenapa Bulan Dzulhijjah Itu Penting? Ibadah Haji: Dzulhijjah adalah bulan di mana umat Islam yang mampu melakukan ibadah haji ke Makkah. Haji sendiri merupakan rukun Islam yang kelima, jadi pastinya bulan ini jadi sangat spesial buat yang sedang menunaikan haji.

Apakah haji dilakukan pada waktu tertentu?

Haji (bahasa Arab: حج) adalah rukun Islam kelima yang dilaksanakan di Mekkah, Arab Saudi, pada waktu tertentu pada bulan Zulhijah dan mencakup rangkaian ritual di Masjidil Haram serta lokasi-lokasi suci di sekitarnya.

Batas ketentuan waktu pelaksanaan haji disebut?

Waktu sahnya melaksanakan aktivitas haji disebut dengan istilah Miqat Zamani. Ini merupakan batasan waktu yang ditentukan untuk memulai ihram dan rangkaian ibadah haji, yang dimulai dari bulan Syawal, Zulqa'dah, hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |