Polisi Bandara Soetta Tangkap Pencuri Tas Lululemon Rp 1 M

5 hours ago 6

KEPOLISIAN Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta atau Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus pencurian tas merek Lululemon dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Tiga pelaku berinisial RR alias K, AD, dan FCS yang ditangkap diduga telah melakukan aksi pencurian ini sejak 2024 hingga 2026.

"Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana pada Kamis 14 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Wisnu, tiga tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian kargo ini ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026. Wisnu mengatakan, aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun itu menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar. 

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu. Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

Pengungkapan pencurian tas impor merek Lululemon ini berawal dari laporan perusahaan yang merasa jika jumlah tas yang mereka ekspor ke Shanghai selalu kurang. Perusahaan resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta pada  27 April 2026.  

"Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono.  

Perusahaan sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, Cina melalui kargo Garuda Indonesia pada 10 April 2026. Paket kiriman tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.

Peristiwa pencurian diduga terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Karena pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang senilai Rp 213 juta.  

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray. Menurut Yandri, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pencurian tas merek Lululemon yang terjadi berulang tersebut.  

Tersangka F berperan mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box. Adapun RR merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. "Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya. Sementara AD berperan membantu eksekusi pencurian. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu, harga per tas senilai  Rp 24 juta. Dari hasil penyelidikan mereka beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pencuri ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya.

"Tapi dalam jumlah yang kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.  

Akibat kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun tersebut, menurut Yandri, PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar. Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |