APARAT Kepolisian Resort Tangerang Selatan mulai melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Tekno, Kota Tangsel. Mereka memeriksa beberapa saksi dan ahli dalam perkara ini.
Kasus pencemaran aliran Sungai Cisadane yang disebabkan oleh adanya kebakaran gudang zat kimia pestisida memasuki babak baru. Kebakaran itu terjadi di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Akibat kebakaran gudang tersebut aliran air hingga Sungai Cisadane berwarna putih dan tampak berminyak. Bukan hanya itu, akibat kebakaran ini ribuan ikan di aliran Sungai Cisadane pun ikut mati diduga akibat pencemaran itu.
Meskipun berbagai upaya dilakukan, seperti menuangkan zat yang disinyalir bisa menetralisir kandungan kimia, rupanya hal itu tidak berpengaruh banyak. Pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pencemaran itu.
Polres Tangerang Selatan memastikan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Polres menegaskan kasus ini telah melalui proses penyelidikan. "Sudah proses sidik," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Wira Graha Setiawan, Rabu, 22 April 2026.
Namun, pihak Kepolsian belum mau merinci ihwal saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. "Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait," jelasnya.
Sementara itu Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan melakukan peninjauan lapangan terkait sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan Raperda tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, para anggota DPRD tersebut mengunjungi lima titik lokasi yang salah satunya adalah kawasan pergudangan Taman Tekno yang terbakar ini.
Dalam kegiatan lapangan ini Pansus DPRD melihat hilangnya aliran sungai yang berkaitan pada upaya pengendalian banjir serta kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD terkait penggunaan kawasan tak sesuai zonasi pada Perda RTRW.
"Kami Pansus Tata Ruang hari ini berangkat dari jam 9.00 pagi ada beberapa titik, Kami cek kawasan industri, kami bicara tentang zonasi salah satu industri perdagangan dan jasa Ini di titik terakhir kami bicara arus sungai dan pengendalian banjir. Ada lima titik hari ini," kata Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel Ahmad Syawqi, Selasa 21 April 2026.
Syawqi menjelaskan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan titik zonasi perkantoran di kawasan Tekno X tidak malah digunakan sebagai kawasan pergudangan atau industri, juga aliran kali atau sungai berfungsi semestinya sehingga tidak memicu bencana seperti banjir.
"Kami di tata ruang ini dalam Perda kami mau tetap jaga fungsi-fungsi air, terutama resapan dan zona hijau agar tetap ada, karena kita tahu Kota Tangsel terus tumbuh tapi kita tidak bisa mengesampingkan masalah-masalah yang ada impact lingkungannya," kata dia.
Syawqi juga mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak pengembang, namun pihak pengembang tidak memenuhi panggilan dari legislatif tersebut."Sudah dipanggil dan disurati resmi dari lembaga DPRD, tapi tidak ada yang hadir dari pengelola kawasan Tekno ataupun perwakilan Sinarmas," kata Syawqi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)


