UU PPRT Disahkan, Komisi XIII: Wujud Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga

4 hours ago 3

INFO NASIONAL - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebagai terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026, setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade. Willy menyebut, perjuangan kolaboratif untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Menurutnya, upaya yang telah ditempuh selama lebih dari 22 tahun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak kini terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Apresiasi tinggi juga kepada pimpinan dan anggota badan legislasi DPR yang bersama pemerintah terus mengupayakan RUU PPRT segera menjadi Undang-Undang,” kata Willy, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan, hadirnya UU PPRT dapat memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya. “UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” jelasnya.

UU PPRT juga dapat memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). “PRT punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi,” ujar Politisi Fraksi NasDem itu.

Willy pun menjelaskan, selama puluhan tahun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaa terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Willy menilai hal tersebut membuat PRT menjadi pekerja yang sulit terlindungi.

“Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah. Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki,” katanya.

Menurut Willy, kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan barisan kasus yang mendera PRT karena adanya norma-norma perlindungan untuk pekerja rumah tangga. “UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, perlindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya. 

Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. UU PPRT yang menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog dinilai sebagai terobosan penting. “Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan,” ucap Willy.

Dengan adanya UU PPRT, Willy menilai Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya. Hal tersebut lantaran perlindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU PPRT akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.

“Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan.” (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |