Puskapol UI: Indonesia Gagal dalam Pemilu

10 hours ago 1

PENELITI Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Delia Wildianti, mengatakan Indonesia gagal menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilu yang adil dan jujur. Ia menyimpulkan pernyataan tersebut berdasarkan kategorisasi V-Dem.

Terdapat enam kategorisasi V-Dem antara lain liberal democracy, electoral democracy, democratic green zone, autocratic green zone, electoral autocracy, dan close autocracy. Berdasarkan kategorisasi tersebut, Indonesia berada pada autocracy green zone yang mengarah pada electoral autocracy.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Electoral autocracy adalah rezim yang menyelenggarakan pemilu tapi gagal menyelenggarakan free and fair election,” kata Delia saat memberikan pernyataannya melalui Zoom Meeting pada Kamis, 16 Juli 2026.

V-Dem atau Varieties of Democracy merupakan proyek penelitian internasional yang mengukur dan membandingkan tingkat demokrasi negara-negara berdasarkan kualitas pemilu, kebebasan sipil, akuntabilitas pemerintah, dan berbagai indikator demokrasi lainnya.

Berdasarkan analisis V-Dem tersebut, ia juga menyebut Indonesia cenderung mengarah pada rezim otoriter. Ia menyebut Indonesia memiliki kewenangan yang terpusat serta tidak adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Alasan pertama Indonesia berada pada zona autokrasi adalah faktor politik dan ekonomi. Menurut dia, pemilu di Indonesia sangat mahal dari segi biaya masuk partai politik dan biaya kampanye.

Hal ini menyebabkan oligarki yang memiliki modal lebih dapat masuk ke pemerintahan. Berbeda dengan oligarki, masyarakat sipil yang lemah dalam pendanaan tersebut tidak bisa bersuara dengan keras. “Hal ini menjadikan oligarki semakin kuat,” kata dia.

Alasan kedua adalah faktor institusional. Ia menemukan permasalahan pada desain sistem pemilu Indonesia yang sangat kandidat sentris.

Sebabnya, proses pemilu dibebankan pada kandidat seperti biaya kampanye, biaya politik, dan seterusnya. “Menyebabkan deinstititusionalisasi partai politik dan personalisasi partai politik,” katanya.

Ia juga menemukan masalah pada sistem administrasi dan penegakan hukum yang lemah. Salah satunya UU Pilkada dan UU Pemilu.

Dalam UU Pilkada, penerima suap maupun pemberi suap akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, sanksi tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu.

Hal tersebut terjadi karena adanya interpretasi hukum yang tidak konsisten antara penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi atau MK. “Penegakan hukum kita sangat bermasalah,” kata dia.

Alasan ketiga adalah faktor kultural. Ia mengatakan regulasi pemilu tidak mengatur kampanye di ruang digital pada media sosial beserta algoritmanya.

Ia menyebut buzzer bisa memproduksi akun medsos tanpa batasan tertentu. Selain itu, ia menyebut ada permasalahan pelaporan iklan kampanye pada laporan kampanye.

Berdasarkan hasil penelitiannya, kandidat maupun parpol tidak pernah memasukkan kampanye media sosial yang mereka lakukan pada laporan kampanye. Ia mendapatkan temuan soal itu di Tangerang Selatan. “UU Pemilu kita belum banyak mengatur soal hal itu,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu berdasarkan pernyataannya pada Selasa, 7 Juli 2026. Penyusunan DIM dilakukan sebagai terobosan agar persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan sambil menunggu persetujuan pembentukan panitia kerja oleh DPR.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |