Respons Istana soal Usul Pembentukan TGPF Andrie Yunus

5 hours ago 5

ISTANA Kepresidenan menanggapi usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus serangan teror terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Usul itu datang dari kelompok masyarakat sipil hingga partai politik yang ingin pemerintah aktif mengungkap serangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS itu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan berkoordinasi mengenai usulan tersebut. "Nanti kami koordinasikan dulu ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prasetyo menyebut saat ini proses hukum untuk perkara serangan terhadap Andrie tengah berjalan. Dia mengklaim proses itu berlangsung dengan cepat dan transparan.

Meski begitu, Prasetyo menyadari terdapat usulan agar pemerintah membentuk TGPF untuk kasus tersebut. "Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kami coba kaji," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, sebelumnya menilai tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus aktivis KontraS Andrie Yunus kecuali membentuk TGPF. “Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” kata Hendardi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad, 29 Maret 2026.

Menurut Hendardi, langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden agar perkara terang benderang dan hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa tindak pidana belaka. Kasus ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Karenanya, politikus PDIP ini mendorong agar Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF independen guna mengusut tuntas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, pembentukan TGPF independen menjadi suatu yang penting dalam penanganan kasus Andrie. Sebab, usai tiga pekan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi, proses hukum yang berjalan di kepolisian dan TNI justru nampak seret.

Kepolisian, kata dia, meski telah mengidentifikasi pelaku, namun malah melimpahkan proses hukum kepada Pusat Polisi Militer. Di sisi Puspom TNI, empat prajurit Badan Intelijen Strategis yang merupakan pelaku memang dinyatakan telah ditahan.

"Peristiwa ini baru akan jelas terkuak apabila Presiden Prabowo menindaklanjuti ucapannya dengan memerintahkan pembentukan TGPF," kata Andreas kepada Tempo, Kamis, 2 April 2026. "Tetapi, wajah pelaku juga belum diperlihatkan kepada publik. Tidak mengherankan kalau publik curiga ada escape scenario."

Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Ia kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Cairan korosif tersebut menyebabkan Andrie Yunus menderita luka bakar pada 20 persen tubuhnya.

Andi Adam Faturahman dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |