Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel

2 hours ago 2

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut.

Marcelo mengumumkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan ditahan. “Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata dia kepada wartawan di Gedung Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa penuntut mempertimbangkan keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menjadi penjamin. Artinya, mereka bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan nanti. Selain itu, Marcelo mengungkap, para tersangka telah menyerahkan surat yang menyatakan mereka akan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Adapun polisi juga menyerahkan 714 barang bukti kepada kejaksaan. Barang-barang itu didominasi dengan dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang terkait dengan perkara tersebut.

Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kuasa hukum Roy menyatakan harapan agar kejaksaan tidak menahan kliennya. “Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan,” kata Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Menurutnya, jika kliennya ditahan, maka jaksa telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Khozinudin menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyeret Silfester Matutina.

Dalam perkara itu, Silfester telah divonis satu tahun penjara sejak 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Kemudian, pada tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi pidana penjara satu tahun enam bulan.

Namun, hingga saat ini, Kejari Jaksel belum juga mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan tetap tersebut atau inkracht. “Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang.”

Pelimpahan atau tahap dua terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan pada pagi hari pukul 09.15 WIB. “Untuk dua orang tersangka, Saudara RS dan Saudari TT, akan ditahap-duakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Budi mengatakan pelimpahan ini tidak serta-merta dilakukan. Polisi telah melalui rangkaian proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa polisi sudah menjalankan kasus ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ucapnya.

Petugas kepolisian menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk kemudian menahan mereka pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pada hari itu juga, penasihat hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan akan melayangkan penangguhan penahanan klien mereka.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |