SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disegerakan agar tidak berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2029. Sebab, kata dia, tahapan awal pemilu akan dimulai pada akhir 2026.
“Enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya diselesaikan. Jadi, kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya, harus segera kita mulai pembicaraannya,” kata Sarmuji di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jika pembahasan tertunda dan memundurkan pengesahan, kata dia, akan berdampak terhadap tahapan Pemilu 2029. Sehingga, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus tuntas tahun ini agar tidak ada jadwal tahapan yang dipadatkan.
“Mungkin saja akan ada yang dipersingkat disesuaikan dengan Undang-Undang pemilu yang nanti akan dibahas,” kata dia.
Anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, Partai Golkar selalu siap untuk membahas perubahan UU Pemilu yang bisa membawa penyempurnaan-penyempurnaan. Ia menduga pembahasan rencana revisi UU Pemilu di Komisi II DPR masih berjalan lamban karena mereka berbagai isu lain, seperti ketahanan energi hingga kondisi kebangsaan dalam negeri.
“Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah. Ada ketahanan energi yang harus diamankan, sehingga harus fokus ke sana,” katanya.
Kendati mempertimbangkan berbagai situasi terkini, Sarmuji menyerukan agar DPR dan pemerintah tidak menunda pembahasan RUU Pemilu. Dia mengatakan urgensi pembahasan revisi undang-undang ini perlu ditinjau kembali.
“Tapi dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan,” kata dia.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret 2026. Saat itu mereka menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pembahasan RUU Pemilu seharusnya digelar pada Senin, 13 April 2026. Tapi politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab Komisi II menunda agenda pembahasan tersebut. Sesuai rencana, agenda pembahasan hari itu adalah menggelar rapat internal dengan mendengar pemaparan Badan Keahlian DPR (BKD).
Menurut Doli, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang sangat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama putusan MK Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokall.
Ia mengatakan putusan MK tersebut menuai pendapat berbeda dari berbagai kalangan, sehingga harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam membahas revisi UU Pemilu. Tujuannya, agar ada kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, Rabu, 15 April 2026.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Mengapa DPR Memisahkan RUU Pilkada dalam Paket UU Pemilu






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3922271/original/043865300_1643824060-Ilustrasi_bulan_Rajab_1.jpeg)