Skema Belajar Santri Terdampak Kekerasan Seksual di Pati

6 hours ago 4

KEMENTERIAN Agama menerapkan skema pembelajaran untuk memastikan hak pendidikan puluhan santri terdampak kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap terpenuhi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyiapkan skema pembelajaran setelah operasional pesantren tersebut dicabut.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak terdampak, sekaligus menyiapkan mekanisme pembelajaran agar kegiatan pendidikan tidak terhenti.

“Fokus pertama kami adalah mitigasi terhadap anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, kami memastikan proses pembelajaran tetap berjalan karena di lingkungan tersebut terdapat pondok pesantren, sekolah, dan madrasah,” ujar Fatkhuronji dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.

Fatkhuronji mengatakan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati dan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan pola pembelajaran di setiap jenjang pendidikan. Penanganan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing tingkat pendidikan, mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), SMP, hingga madrasah aliyah (MA).

Untuk siswa MI kelas 1-5, pembelajaran sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Sementara siswa kelas 6 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di rumah guru terdekat guna mempersiapkan ujian akhir.

“Anak-anak kelas 6 tetap belajar secara luring karena sedang memasuki masa ujian,” ujarnya.

Sementara itu, siswa MA kelas 10 dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan tetap mengikuti pembelajaran secara daring. Skema serupa juga diterapkan bagi siswa SMP melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan.

Fatkhuronji menuturkan Kemenag tidak akan membiarkan para santri kehilangan hak pendidikan akibat kasus yang terjadi. Ia memastikan perlindungan terhadap anak harus berjalan seiring dengan keberlangsungan pendidikan mereka.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat persoalan ini. Kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung,” kata dia.

Saat ini terdapat 48 santri terdampak dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah anak yatim dan piatu yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Anak-anak yatim maupun yatim piatu sudah kami tindak lanjuti dan dikembalikan kepada keluarga terdekat seperti paman atau bibinya agar tetap mendapatkan pendampingan,” ujar Fatkhuronji.

Kementerian Agama telah mencabut izin terdaftar pesantren yang terlibat kasus kekerasan seksual. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Romo dikutip dari keterangan resminya, 13 Mei 2026.

Romo menegaskan pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

Kementerian Agama telah mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |