Aliansi Perempuan Soroti Persekusi terhadap LGBT

16 hours ago 10

ALIANSI Perempuan Indonesia menyoroti meningkatnya kekerasan, stigmatisasi, dan persekusi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026. Mereka mendesak Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengambil langkah tegas untuk mencegah diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

"Kami menuntut Menteri HAM Natalius Pigai untuk bersikap tegas dalam memantau pemerintah daerah guna memastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat diskriminatif atau anti-LGBT," kata Aliansi Perempuan Indonesia dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Juli 2026.

Aliansi juga meminta media massa nasional dan daerah menjalankan prinsip jurnalisme berimbang dengan memberi ruang bagi narasumber dari komunitas terdampak. Mereka juga mendesak media menghentikan pemberitaan yang memperkuat stigma dan membahayakan keselamatan individu yang identitasnya terekspos.

Selain itu, aliansi menyerukan solidaritas kepada gerakan perempuan, organisasi hak asasi manusia, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pemenuhan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Mereka mengutip Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.

"Perlindungan terhadap martabat dan hak setiap warga negara, tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender, bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat ditangguhkan oleh tekanan mayoritas, moralitas kelompok tertentu, maupun kepentingan politik sesaat," tulis aliansi.

"Negara harus hadir untuk melindungi, bukan untuk mempersekusi warganya."

Dari Diskriminasi Sosial ke Kebijakan Negara

Aliansi Perempuan Indonesia menilai persekusi terhadap kelompok LGBT telah bergeser dari ranah sosial ke ranah kebijakan negara. Salah satu contohnya ialah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan "penyebaran budaya LGBT" sebagai ancaman nonmiliter. Menurut aliansi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga semakin menyudutkan posisi hukum kelompok LGBT dan membuka ruang kriminalisasi berbasis moralitas.

Aliansi juga menyoroti penggerebekan terhadap sebuah kegiatan komunitas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Menurut mereka, peristiwa itu berujung pada penangkapan puluhan warga sipil, perlakuan yang tidak manusiawi selama pemeriksaan, serta pembingkaian sepihak oleh aparat dan media tanpa memberi ruang klarifikasi.

Mereka juga menilai rencana pembentukan Peraturan Daerah anti-LGBT di Bogor, Garut, Bandung, dan Makassar, serta surat edaran pencegahan LGBT di sejumlah daerah, sebagai bentuk pelembagaan diskriminasi ke dalam produk hukum daerah.

Aliansi mencatat eskalasi serupa di lingkungan pendidikan tinggi. Bentuknya antara lain penerapan peraturan yang dinilai diskriminatif di sejumlah perguruan tinggi negeri, pembungkaman pers mahasiswa, intimidasi dan doxing terhadap individu yang mengangkat isu LGBT, hingga pemberian sanksi disiplin kepada mahasiswa berdasarkan orientasi seksual atau ekspresi gender.

Selain itu, aliansi menilai intensifikasi razia oleh aparat, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhadap ruang-ruang yang diasosiasikan dengan komunitas LGBT kerap berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai pelanggaran prosedur.

Menurut aliansi, pola tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bahwa organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan dua aktor yang paling dominan dalam praktik persekusi terhadap kelompok LGBT di Indonesia.

"Sebuah indikasi bahwa negara, alih-alih melindungi, kerap turut menjadi sumber pelanggaran hak asasi manusia warganya sendiri," tulis aliansi.

Dampak terhadap Kesehatan dan Kesejahteraan

Aliansi Perempuan Indonesia menilai kebijakan yang membingkai kelompok SOGIE (orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender beragam) sebagai "ancaman", "penyimpangan", atau "penyakit sosial" tidak pernah bersifat netral. Menurut mereka, kebijakan semacam itu melegitimasi kekerasan berbasis massa, menempatkan aparat sebagai pelaku alih-alih pelindung, memperkuat framing media yang timpang, serta berdampak berlapis terhadap perempuan queer dan transpuan.

Aliansi juga menyatakan kebijakan anti-LGBT telah mempersempit akses terhadap layanan kesehatan dan kesejahteraan. Menurut mereka, pembingkaian razia sebagai upaya mencegah penularan penyakit justru kontraproduktif karena kriminalisasi dan stigmatisasi mendorong kelompok berisiko menghindari layanan tes maupun pengobatan HIV dan infeksi menular seksual (IMS) akibat takut ditangkap, didata, atau dipermalukan di depan publik.

Selain itu, aliansi menilai penyitaan alat kontrasepsi sebagai barang bukti dalam sejumlah penggerebekan bertentangan dengan prinsip kesehatan reproduksi dan kebijakan pencegahan penularan penyakit. Mereka juga menyebut pengucilan sosial dan institusional, seperti dikeluarkan dari kampus, diberhentikan dari pekerjaan, atau diusir dari tempat tinggal, menghilangkan akses kelompok SOGIE terhadap jaring pengaman sosial, ekonomi, dan layanan kesehatan dasar.

Aliansi Perempuan Indonesia menyatakan kebijakan dan tindakan persekusi terhadap kelompok SOGIE bertentangan dengan konstitusi, antara lain Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan setiap tindakan didasarkan pada hukum, bukan tekanan massa atau moralitas sepihak; Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat; serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurut aliansi, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 1 angka 1, yang menegaskan hak asasi manusia melekat pada setiap orang dan wajib dilindungi negara tanpa pengecualian, serta Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjunjung prinsip martabat manusia, non-diskriminasi, dan kesetaraan.

Selain itu, aliansi menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak atas kebebasan, keamanan pribadi, privasi, persamaan di hadapan hukum, dan bebas dari diskriminasi, serta Undang-Undang tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang menjamin hak atas standar kehidupan yang layak, termasuk hak atas kesehatan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |