Apa Hukumnya Membuat Bubur untuk 10 Muharram? Simak Penjelasannya

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai tradisi lahir menyambut datangnya Hari Asyura. Salah satunya adalah pembuatan bubur Asyura untuk keluarga dan dibagikan kepada sanak tetangga. Pertanyaannya adalah, apa hukumnya membuat bubur untuk 10 Muharram?

Pertanyaan ini penting dibahas mengingat praktik budaya ini paling menonjol dan merata di berbagai pelosok Nusantara. Dalam berbagai tradisi, bubur ini disebut sebagai bubur suro. Lazimnya, bubur tersebut dibagikan di musala, masjid dan pusat kegiatan lainnya. Ada pula yang saling mengirim kepada keluarga dan tetangga terdekat.

Merujuk jurnal Analisis Hukum Tradisi Bubur Asyura pada Tanggal 10 Muharram di Kalangan Masyarakat Banjar, oleh Khairun Nisa, tradisi ini memiliki makna religius dan sosial sebagai ungkapan syukur serta sarana mempererat silaturahmi.

Kembali ke pertanyaan semula, bagaimana tinjauan hukum membuat bubur untuk 10 Muharram dalam Islam? Selengkapnya, mari simak ulasan hukum, asal-usul, pandangan ulama, serta rujukan mengenai tradisi pembuatan Bubur Asyura.

Tinjauan Hukum Islam, Dalil dan Kaidah Fikih

Secara spesifik, tidak ada dalil yang jelas menyatakan bahwa pada hari Asyura maka umat Islam diwajibkan atau disunahkan membuat bubur. Pembuatan bubur Asyura bukanlah suatu amalan yang wajib atau sunah dalam Islam. Namun, ketiadaan perintah spesifik bukan berarti praktik ini dilarang.

Perkara pembuatan bubur dikategorikan sebagai urusan muamalah (hubungan antarmanusia dan duniawi). Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah mubah atau boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya. Secara garis besar, praktik ini diperbolehkan dan dapat mendatangkan pahala jika dikaitkan dengan dalil-dalil umum tentang sedekah.

Untuk melegitimasi tradisi ini, para ulama menyandarkannya pada dalil tausi'ah (memberikan kelapangan atau nafkah lebih) kepada keluarga dan tetangga. Anjuran tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa berbuat tausi'ah (memberi nafqah lebih) kepada keluarganya di hari asyura, maka Allah akan memberinya keleluasaan selama setahunnya."(Hadis riwayat At-Thabarani dan al-Baihaqi).

Selain bersandar pada hadis sedekah, status mubahnya pembuatan Bubur Asyura diperkuat oleh tiga rumusan Kaidah Fiqhiyyah (prinsip fikih):

  • Al-Aslu fil Asyya' al-Ibahah (Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah): Kaidah ini mengatakan bahwa semua perkara dan benda dianggap halal kecuali ada bukti yang jelas (dalil) yang menunjukkan sebaliknya.
  • Al-Adatu Muhakkamah (Adat dapat dijadikan sandaran hukum): Kaidah ini menunjukkan bahwa adat kebiasaan masyarakat dapat menjadi acuan dalam menentukan hukum, selama adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
  • Al-Umuru bi Maqasidiha (Setiap perkara tergantung kepada niatnya): Dalam kaidah ini dapat dipahami bahwasanya niat memiliki kedudukan penting dalam tindakan hukum seseorang.

Pandangan Ulama dan Batasan Pelaksanaan

Tradisi bubur Asyura dalam pandangan para imam mazhab tidak memiliki dasar ibadah spesifik dalam syariat, tetapi tetap dianggap mubah (boleh) selama dipahami sebagai adat dan dilakukan dengan niat baik. Niat tersebut diletakkan pada tujuan mulia, seperti bersedekah, mempererat tali silaturahmi, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Satu hal krusial yang ditegaskan oleh para ahli agama, tradisi ini diperbolehkan selama tidak ada keyakinan bahwa tidak membuat bubur pada hari Asyura merupakan dosa. Menganggap ritual ini sebagai kewajiban mutlak justru berpotensi menjerumuskan pada kekeliruan beragama.

Selain itu, kesibukan membuat bubur tidak boleh menggeser atau menggantikan amalan yang lebih utama (sunah muakkadah) yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni berpuasa pada hari Tasu'a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram).

Singkatnya, umat Islam bebas melestarikan budaya Bubur Asyura sebagai medium beramal saleh. Praktik ini dianjurkan untuk dilestarikan selama niatnya adalah untuk mempererat hubungan sosial dan menebar kebaikan di tengah masyarakat.

Latar Sejarah dan Asal-Usul Nama Bubur Asyura

Secara etimologis, kata "Asyura" diserap dari bahasa Arab yang berarti 10 atau hari kesepuluh, dan dapat dikaitkan dengan makna penggabungan atau pencampuran banyak komponen dalam makanan. Praktik memadukan beragam bahan makanan ini tidak muncul dari ruang hampa.

Apabila ditelaah pada sejarah atau asal usulnya, bubur Asyura ternyata sudah ada sejak masa Nabi Nuh AS kala bersama kaumnya yang beriman selamat dari banjir besar dengan menaiki perahu.

Kisah ini direkam oleh sejumlah ulama dalam literatur kitab kuning. Salah satunya dalam kitab I'anatut Thalibin, karya Sayid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi.

Dihikayatkan, bahwa saat perahu Nabi Nuh AS sudah berlabuh (siap digunakan) pada hari Asyura, beliau memerintahkan kaumnya untuk mengumpulkan sisa perbekalan. Bahan-bahan pokok yang dicampur tersebut meliputi kacang fuul (sejenis kedelai), 'adas (biji-bijian), beras, gandum, dan jelai.

Kemudian Nabi Nuh berkata: "Masaklah semua itu oleh kalian!, niscaya kalian akan senang dalam keadaan selamat". Dari peristiwa historis inilah tradisi memasak bubur biji-bijian mulai dipraktikkan sebagai wujud syukur atas keselamatan hidup di bumi.

Tujuan Pembuatan Bubur Asyura

Memahami hukum dalam Islam tentu tak lepas dari latar keniatan munculnya tradisi ini. Tradisi membuat bubur Asyura pada tanggal 10 Muharram dilakukan oleh masyarakat dengan beberapa tujuan utama:

  • Ungkapan Rasa Syukur: Bertujuan sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
  • Mendekatkan Diri dan Menebar Kebaikan: Dilakukan dengan niat baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menebar kebaikan di tengah-tengah masyarakat.
  • Mengharapkan Keberkahan: Dengan berbagi makanan berupa bubur Asyura, masyarakat berharap dapat membawa keberkahan dan rezeki yang melimpah.
  • Sarana Silaturahmi: Menjadi sarana yang efektif untuk mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat.

Hikmah Dibuatnya Bubur Asyura

Selain memiliki tujuan yang mulia, tradisi ini juga sarat akan nilai-nilai keislaman yang membawa hikmah mendalam bagi pelakunya:

  • Menumbuhkan Gotong Royong: Proses pembuatannya mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan semangat kerja sama, karena melibatkan banyak orang yang saling membantu dari proses menyiapkan bahan hingga memasaknya bersama-sama.
  • Mempererat Silaturahmi: Tradisi ini menjadi momen berharga untuk menyatukan keluarga, tetangga, dan masyarakat, menciptakan suasana yang harmonis melalui kegiatan berkumpul, berbincang, dan berbagi makanan.
  • Menanamkan Nilai Syukur: Kegiatan ini sering kali diiringi dengan doa dan zikir sebagai bentuk syukur atas karunia Allah, yang juga dipraktikkan dengan membagikan bubur tersebut kepada anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.
  • Membiasakan Amalan Sedekah: Secara tidak langsung, tradisi ini memfasilitasi masyarakat untuk bersedekah dengan harta, mencerminkan anjuran mulia dalam Islam untuk selalu berbagi rezeki kepada tetangga dan lingkungan sekitar.

Pertanyaan Seputar Hukumnya Membuat Bubur untuk 10 Muharram

Apa hukum membuat bubur Asyura?

Hukum membuat bubur Asyura pada 10 Muharram adalah mubah (boleh). Bahkan, hukumnya menjadi sunnah dan bernilai pahala jika diniatkan untuk bersedekah, berbagi rezeki dengan sesama, atau memberikan makanan kepada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Asyura.

Kenapa harus bikin bubur Asyura?

Tradisi membuat bubur Asyura mampu menjadi perekat sosial yang kuat, menyatukan tetangga dari berbagai usia dan latar belakang dalam semangat kebersamaan. Melalui kegiatan memasak bubur Asyura bersama kemaren, tercipta ruang untuk berinteraksi, berbagi cerita, dan saling membantu.

Kapan waktu yang tepat untuk membuat bubur Suro?

Waktu yang tepat untuk membuat bubur suro adalah pada malam 1 Suro (malam menjelang 1 Muharram) atau tepat pada tanggal 10 Muharram (hari Asyura). Hidangan ini disajikan sebagai wujud rasa syukur dan biasanya disantap bersama keluarga atau dibagikan kepada tetangga.

10 Muharram disunnahkan apa?

Pada tanggal 10 Muharram (Hari Asyura), amalan utama yang sangat dianjurkan adalah puasa Asyura, yang dapat menghapus dosa setahun yang lalu. Selain itu, umat Islam disunnahkan melapangkan nafkah keluarga, menyantuni anak yatim, bersedekah, dan memperbanyak zikir serta doa.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |