Apa itu SKCK? Simak Pengertian dan Panduan Lengkap Mengurusnya

2 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Melamar pekerjaan hingga mengurus visa luar negeri memiliki sejumlah syarat termasuk melampirkan dokumen. Satu di antaranya yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Dikutip dari situs polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (Intelkam) kepada seseorang untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Siapa pun yang membutuhkan bukti catatan kepolisian yang bersih perlu mengurus SKCK. Baik itu untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta, mendaftar sekolah, atau bahkan mengurus visa ke luar negeri, SKCK menjadi dokumen penting. 

Bagaimana cara mengurus SKCK? Prosesnya cukup mudah, bisa dilakukan secara online atau offline. Anda bisa mengurusnya di kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, atau Polda, sesuai domisili KTP atau SIM Anda. Proses pengurusan SKCK offline relatif cepat, umumnya kurang dari 30 menit jika dokumen sudah lengkap. Namun, proses online juga tersedia untuk memudahkan masyarakat.

Mengurus SKCK Secara Offline dan Online

Pengurusan SKCK secara offline dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi terdekat. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto, dan isi formulir yang disediakan. Prosesnya relatif cepat, biasanya kurang dari 30 menit jika dokumen lengkap. Namun, pastikan untuk mengecek kembali persyaratan terbaru di kantor polisi setempat.

Sementara itu, pengurusan SKCK online dapat dilakukan melalui situs web resmi Polri. Anda perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara online. Setelah proses online selesai, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK. Metode online ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, terutama bagi yang sibuk.

Perbedaan utama antara mengurus SKCK secara online dan offline terletak pada proses awal pengajuan. Secara online, Anda melakukan pendaftaran dan pengisian formulir secara digital, sementara offline Anda langsung datang ke kantor polisi. Namun, keduanya tetap membutuhkan kehadiran Anda di kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK.

Baik metode online maupun offline, pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses pengurusan SKCK Anda.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk SKCK

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK umumnya meliputi fotokopi KTP/SIM (dengan menunjukkan KTP/SIM asli), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah, pas foto berwarna ukuran 4x6 (jumlahnya bervariasi, biasanya 3-6 lembar), dan surat pengantar dari kelurahan (untuk pembuatan SKCK baru). Jika perpanjangan, sertakan SKCK lama Anda.

Perlu diingat bahwa persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dapat sedikit berbeda tergantung tempat pengurusan (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri) dan jenis permohonan (baru atau perpanjangan). Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK di website resmi Polri atau kantor polisi setempat sebelum mengurusnya.

Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Dokumen yang rusak atau tidak jelas dapat menyebabkan proses pengurusan SKCK Anda terhambat. Mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan rapi akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan.

Selain dokumen-dokumen tersebut, mungkin ada persyaratan tambahan yang dibutuhkan tergantung pada keperluan SKCK Anda. Contohnya, jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, mungkin ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SKCK Anda sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda perlu memperpanjangnya. Perpanjangan SKCK dapat dilakukan asalkan masa berlaku sebelumnya belum lebih dari satu tahun. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, maka Anda harus membuat SKCK baru.

Proses perpanjangan SKCK umumnya lebih mudah dibandingkan pembuatan SKCK baru. Anda hanya perlu membawa SKCK lama Anda dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, tetap pastikan untuk mengecek persyaratan terbaru di kantor polisi setempat sebelum melakukan perpanjangan.

Perhatikan masa berlaku SKCK Anda agar tidak kedaluwarsa. SKCK yang sudah kedaluwarsa tidak berlaku lagi dan Anda harus mengurus SKCK baru. Rencanakan pengurusan perpanjangan SKCK sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |