Liputan6.com, Jakarta - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus visa. Proses pembuatannya bisa dilakukan di Polsek atau Polres, tergantung kebutuhan dan domisili.
Secara umum, syarat membuat SKCK meliputi fotokopi KTP/SIM (pastikan alamat sesuai domisili), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (jumlahnya bervariasi, biasanya 3-6 lembar dengan latar belakang merah), surat pengantar dari kelurahan, dan pengisian formulir.
Prosesnya meliputi pengambilan sidik jari di kantor polisi. Biaya pembuatan SKCK bervariasi, namun umumnya berkisar puluhan ribu rupiah.
Perlu diingat, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang. Perpanjangan SKCK membutuhkan SKCK lama (asli atau legalisir), serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang serupa dengan pembuatan SKCK baru.
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online, namun syaratnya pada dasarnya sama. Perbedaan utama terletak pada proses pengisian formulir dan pengumpulan berkas yang dilakukan secara online.
Syarat Membuat SKCK Baru
Berikut rincian syarat membuat SKCK baru:
- Fotocopy KTP/SIM (alamat harus sesuai dengan domisili di surat pengantar kelurahan)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (5-6 lembar, latar belakang merah, pakaian sopan)
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Pengisian Formulir Daftar Riwayat Hidup
Jangan lupa untuk membawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, Anda membutuhkan:
- SKCK Lama (Asli atau Legalisir, maksimal habis masa berlaku 1 tahun)
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3-5 lembar, latar belakang merah)
- Pengisian Formulir Perpanjangan SKCK
Keperluan SKCK dan Lokasi Pengurusan
Perlu diketahui, Polsek umumnya tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. Untuk keperluan tersebut, Anda harus mengurusnya di Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Pastikan Anda mengurus SKCK di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat di KTP/SIM Anda.
Biaya pembuatan SKCK sendiri dilansir dari laman resmi Polri adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Hal ini berdasar dari:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.