Bank DKI Siap Buka Data usai Eks Dirut jadi Tersangka Kasus Kredit Sritex

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (Bank DKI) merespons penetapan eks Direktur Utama Zainuddin Mappa sebagai tersangka kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Manajemen akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian kata manajemen Bank DKI dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Mei 2025.

Untuk kebutuhan penyelesaian kasus, Bank DKI bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," ujar manajemen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank DKI mengklaim senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Manajemen menekankan, Bank DKI konsisten mengevaluasi dan memperkuat sistem pengendalian internal, guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

Bank tersebut juga memastikan seluruh layanan dan kegiatan operasional perbankan berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Bank mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Bank DKI terus berkomitmen memperkuat fondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," kata manajemen Bank DKI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sritex. Ketiga orang tersebut antara lain Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Ketiga telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. "Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar. 

"Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar. Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Sebentar lagi akan dilakukan atau dibawa ke tahanan," ujar Qohar. 

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |