Beban Biaya Penyakit Terkait GGL di Balik Aturan Nutri-level

4 hours ago 5

DIREKTUR Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan tren peningkatan beban pembiayaan penyakit terkait konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) menjadi pertimbangan penerbitan aturan pelabelan nutri-level pada minuman dan makanan kemasan. 

"Ini faktor resiko ya. Kalau kita baca dari World Health Organization (WHO) maupun berbagai jurnal ilmiah, maka konsumsi gula garam dan lemak (GGL) berlebih akan menyebabkan obesitas, diabetes melitus dan hipertensi,” kata Siti Nadia kepada Tempo, Senin, 20 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Siti, apabila seseorang sudah terkena tiga penyakit tersebut, ditambah pola konsumsi yang tidak sehat serta tidak berobat teratur, orang tersebut akan menderita penyakit ginjal, stroke dan jantung.

“Ini adalah edukasi untuk mengetahui jumlah kadar GGL pada makanan dan minuman yang kita akan konsumsi,” ujarnya. “Jadi diharapkan ada perubahan perilaku untuk kita mawas diri dan membatasi atau melakukan pengendalian terhadap konsumsi GGL kita sesuai kebutuhan kita.”

Siti Nadia pun melampirkan data tren peningkatan penyakit tidak menular yang disebabkan konsumsi GGL berlebih. Berdasarkan data laporan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Desember 2025, terjadi peningkatan beban pembiayaan JKN dari tahun 2019 sampai 2025 terkait penyakit kronis tersebut.

Tiga penyakit yang terkait konsumsi GGL berlebih menempati posisi empat besar dalam beban pembiayaan JKN. Penyakit jantung mengisi posisi pertama dengan kenaikan beban biaya 68,8 persen dari Rp 10,28 triliun pada 2019 menjadi Rp 17,35 triliun pada 2025.

Posisi kedua ditempati penyakit gagal ginjal dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025 atau melonjak 476,2 persen. Tertinggi ketiga adalah kanker dari Rp 3,81 triliun pada 2019 naik menjadi Rp 10,31 triliun pada 2025 atau naik 170,2 persen. 

Di posisi ketiga, stroke membebani pembiayaan JKN dengan Rp 2,55 triliun pada 2019 menjadi Rp 7,21 triliun pada 2025 atau melonjak 182,9 persen. 

Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem label nutri-level untuk produk minuman berpemanis pada 14 April 2026. Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa mengontrol konsumsi gula secara mandiri, sehingga terhindar dari risiko diabetes, hipertensi, dan berbagai penyakit lainnya. “Harapannya, masyarakat bisa teredukasi dan memilih mana yang baik dikonsumsi dan mana yang harus dikurangi,” kata dia dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026. 

Budi mengatakan pelabelan ini berlaku untuk minuman olahan kemasan maupun siap saji. Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kandungan gula akan diawasi diatur lebih detail oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan. Sementara untuk makanan siap saji akan dipantau langsung oleh Kementerian Kesehatan. 

Nutri-Level merupakan sistem klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Budi menyebutkan, pada tahap awal pemerintah hanya akan mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman saja. 

Pemerintah membagi tingkat kandungan gula produk minuman ke dalam empat level yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Di antaranya, level A (warna hijau tua) untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan. Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |