GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa biaya perbaikan jalan yang disebabkan truk over dimension over loading (ODOL) bisa mencapai Rp 41 triliun. Menurut AHY, jika ODOL ini bisa diberantas, maka biaya untuk perbaikan jalan itu bisa digunakan untuk hal lain seperti konversi kendaraan listrik.
Iklan
"Padahal, (dengan) Rp 41 triliun itu, harusnya kita punya sumber daya untuk melakukan konversi (ke kendaraan listrik," kata AHY di Kantor Kemenko IPK, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025.
AHY menilai elektrifikasi kendaraan, termasuk pada angkutan barang, perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Sebab, menurut dia, sektor transportasi menyumbang polusi udara hingga 60 persen.
"Artinya, saya sangat sepakat jika kita melakukan percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor dan transportasi umum," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan segera menertibkan truk ODOL atau truk bermuatan berlebih. Menurut dia, langkah ini untuk meminimalisir korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk ODOL ini.
Dudy mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan logistik menolak kebijakan tersebut. Namun, dia menilai pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, karena sebenarnya pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku pada 2023.
"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan. Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," kata Dudy.
Kementerian Perhubungan telah menunjuk Jawa Barat dan Riau sebagai proyek percontohan. Dudy mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan diri karena tingginya kecelakaan akibat ODOL, sementara Riau terdampak kerusakan jalan.
Penertiban ODOL ini pada tahap awal akan menempatkan alat ukur beban kendaraan di titik hulu. Truk yang kelebihan muatan akan dicegah sebelum masuk jalan umum. "Kami pilah dulu. Kalau di hulu ditimbang ternyata kelebihan berat atau dimensi, kami cegah supaya tidak masuk jalan umum," ujarnya.
Dody menuturkan, kebijakan Zero ODOL ini sudah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian perindustrian. Masing-masing kementerian, kata Dody, akan menerbitkan kebijakan teknis sesuai kewenangannya.
"Misalnya, Kemenhub mengeluarkan ketentuan-ketentuan lain atau Kementerian Perindustrian terkait dimensi (kendaraan). Akan kami bahas secara detail lagi," katanya menjelaskan.
DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Suzuki Fronx Resmi Dijual Mulai Rp 259 Juta, Sudah Diproduksi Lokal