Liputan6.com, Jakarta - Menyambut datangnya Idul Adha, umat Islam kembali dihadapkan pada sejumlah persoalan teknis seputar ibadah qurban. Salah satunya adalah soal pembagian daging qurban kepada tukang sembelih.
Pertanyaan ini menjadi penting, sebab dalam praktik di lapangan kerap dijumpai tukang sembelih yang langsung mengambil bagian tertentu dari hewan qurban tanpa menunggu pembagian resmi panitia.
Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menanggapi masalah ini dalam sebuah kajian. Ia menjelaskan bahwa tukang sembelih tidak boleh bertindak semaunya sendiri.
"Tukang sembelih jangan ngatur seenaknya sendiri. Yang jelas saja, kalau komersil ya minta bayar. Jangan langsung menyembelih terus ngambil separuh sapi, otak, kaki. Ini aturan dari mana itu?" tegas Buya Yahya, dikutip Selasa (29/04/2025) dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube @buyayahyaofficial.
Menurutnya, di beberapa tempat sudah mulai muncul kebiasaan yang keliru. Tukang sembelih merasa berhak mengambil bagian tertentu dari daging qurban hanya karena ia menyembelih.
Buya Yahya menyoroti adanya tukang sembelih yang seenaknya mengambil bagian paling besar seperti paha sapi, padahal pembagian daging qurban harus dilakukan sesuai aturan.
Simak Video Pilihan Ini:
Salah Tangkap, Pencari Bekicot Diintimidasi dan Dipermalukan
Peringatan untuk Tukang Sembelih
"Mentang-mentang tukang sembelih, seenaknya langsung ngambil paling gede. Yang lain bingung. Ini tidak benar, jadi semacam tradisi yang salah," ujar Buya Yahya.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan qurban harus diatur dengan rapi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kecemburuan antar panitia dan penerima.
Jika pekerjaan tukang sembelih bersifat profesional, maka sebaiknya dihitung secara jelas dan diberi upah dalam bentuk uang, bukan daging qurban.
"Daging qurban tidak boleh dijadikan upah. Memberi gaji dengan daging qurban itu seolah menjual dagingnya. Ini dilarang," jelas Buya Yahya.
Menurut syariat, daging qurban tidak boleh diperjualbelikan, karena seluruhnya harus diniatkan sebagai bentuk ibadah dan amal kepada Allah.
Panitia qurban pun harus mengatur pembagian dengan seksama. Tidak boleh ada bagian yang dibagi berdasarkan kepentingan pribadi, termasuk untuk tukang sembelih.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada perbedaan antara pemberian sebagai hadiah dengan pemberian sebagai gaji. Hadiah diperbolehkan jika memang diniatkan bukan sebagai upah.
Kalau Mau Dibayar Pakai Uang Saja
Namun jika dari awal sudah ada kesepakatan pekerjaan dan gaji, maka gaji harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bagian dari daging qurban.
Hal ini penting untuk menjaga kesucian niat qurban dan mencegah terjadinya praktik jual-beli terselubung atas daging hewan qurban.
Dalam fiqih Islam, qurban adalah ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka semua prosesnya harus mengikuti tuntunan syariat.
Buya Yahya juga menekankan bahwa pelaksanaan qurban tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh siapapun, termasuk tukang sembelih.
Tukang sembelih yang bekerja secara sukarela tetap bisa diberi bagian dari daging qurban, namun bukan dalam bentuk gaji atau imbalan kerja berupa daging qurban.
Panitia juga diminta untuk memberikan edukasi kepada seluruh yang terlibat agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.
Terakhir, Buya Yahya mengingatkan agar setiap elemen dalam pelaksanaan qurban—dari penyembelih hingga panitia pembagi—tetap menjaga niat ikhlas karena Allah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul