Bos PPATK Tanggapi Celah Praktik Pencucian Uang di UU P2SK

2 hours ago 2

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pasal perlindungan hukum pembelian surat utang alias bond khusus Danantara tak akan meningkatkan risiko pencucian uang. PPATK mendukung aturan dalam Undang-undang revisi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) baru tersebut.

Salah satu pasal dalam UU nomor 4 tahun 2026 tentang revisi P2SK menyatakan bahwa negara melindungi pembeli obligasi Danantara yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana. Meski demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan UU tersebut juga mengatur penerbitan surat utang khusus yang dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penerbitan obligasi juga dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. “Terbitnya UU P2SK ini, tidak dapat ditafsirkan akan meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia,” ucap Ivan ketika dihubungi pada Senin, 29 Juni 2026.

Selain itu, ia juga menyatakan lembaganya sangat mendukung hasil revisi UU P2SK. Secara kewenangan, kata Ivan, kerja PPATK sama sekali tidak terhambat dengan adanya pasal di omnibus law sektor keuangan tersebut.

Perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus Danantara tertuang dalam pasal 50A ayat 5 UU nomor 4 tahun 2026. Pasal itu menyebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Pasal ini jadi sorotan banyak pihak karena dianggap berisiko jadi celah tindak pidana pencucian (TPPU) dan membuat pembeli obligasi Danantara kebal hukum. Salah satunya dipersoalkan oleh Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Menurut dia, berbagai data transaksi pembelian surat utang khusus itu pun tidak bisa dijadikan bukti kejahatan, baik kasus korupsi maupun TPPU uang lintas negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menyatakan pasal tersebut berpotensi menimbulkan celah moral hazard. Apalagi jika tidak disertai pengecualian tegas terhadap tindak pidana asal. Persepsi yang muncul berikutnya adalah bahwa dana yang bermasalah mendapatkan legitimasi hukum.

Ia menilai perlu pengawasan mutlak dilakukan oleh PPATK agar Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. “Imunitas yang terlalu luas berpotensi menjadi anomali dibandingkan dengan praktik tata kelola keuangan global,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor. Ia menjelaskan bahwa yang dijamin bebas dari tuntutan adalah aliran dana yang masuk ke instrumen tersebut. 

M Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |