SIDANG lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Khariq Anhar ditunda dua kali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan itu karena ketua majelis, Arlen Veronika, masih cuti setelah orang tuanya meninggal.
"Sedianya hari ini acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin," kata anggota majelis hakim, Abdulatif di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Agenda sidang Khariq ini seharusnya mendengarkan keterangan dari Ferry Irwandi, saksi yang dihadirkan pihak Khariq sebagai a de charge atau saksi yang meringankan. Keterangan saksi itu seharusnya didengar sejak Senin, 22 Juni 2026. "Mohon maaf ya, mohon pengertiannya. Sidang akan dibuka kembali nanti 6 Juli 2026. Seperti itu ya," kata Abdulatif.
Khariq Anhar didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Apa yang dilakukan Khariq dikenal dengan istilah 'timpa teks' oleh warganet.
"Terdakwa Khariq kecewa dengan pernyataan Said Iqbal kemudian melakukan manipulasi dengan cara mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva yang beberapa kata di tutup hitam dan di edit menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'." tulis dakwaan jaksa dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Editan tersebut kemudian tersebar pada media sosial instagram @aliansimahasiswapenggugat yang kemudian direpost oleh Wawan Hermawan selaku pemilik akun media sosial instagram @bekasi_menggugat.
Khariq kemudian dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing yang mengaku melihat postingan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Agustus 2025.
Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 32 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ini merupakan dakwaan baru Khariq setelah sebelumnya majelis hakim membebaskan dakwaan dengan mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau tersebut dalam perkara kerusuhan Agustus 2025.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



