TERSANGKA fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, menyoroti sosok pengacara berinisial CS yang diduga mengintervensi sidang praperadilannya, Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang lucu tadi, di tengah-tengah ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga,” ujar Roy Suryo kepada wartawan seusai sidang. “Padahal dia itu katanya lawyer profesional ya, inisialnya CS, sering kami lihat dia di antara para termul.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Termul adalah istilah slang yang merupakan kependekan dari “ternak Mulyono”. Ini merujuk kepada pendukung Joko Widodo. Mulyono merupakan nama mantan Presiden RI itu dari pemberian orang tuanya sebelum diganti menjelang ia masuk sekolah dasar.
“Sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam belajar ilmu hukum, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata,” tutur Roy Suryo.
Hal senada diungkapkan oleh Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo. Dia juga berpendapat bahwa intervensi pihak lain dalam sidang hanya diperbolehkan pada ranah perdata.
“Kok ada seseorang yang selama ini mengatasnamakan tim kuasa hukum Merah Putih, tiba-tiba nyelonong gitu untuk menjadi para pihak dalam perkara ini," kata dia.
Pantauan Tempo di lokasi, hakim tunggal I Ketut Darpawan mulanya memeriksa berkas pemohon, termohon, dan turut termohon dalam perkara ini. Setelah selesai, tiba-tiba ada suara laki-laki dari bangku pemohon.
“Dari turut termohon, yang mulia,” ujarnya sembari mengangkat tangan. Ia mendampingi seorang pria paruh baya berpakaian rapi.
Keduanya kemudian maju menghampiri meja hakim. Perwakilan pemohon dan termohon diminta maju ke depan.
Pembicaraan mereka tak terdengar. Kemudian, dua laki-laki tersebut keluar dari area persidangan.
Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara ini teregister pada 22 Juni 2026.
Termohonnya adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq (casu quo/dalam hal ini) tim penyidik. Turut termohon adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kubu Roy Suryo keberatan dengan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan aparat. Upaya paksa itu dinilai dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



