Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan

2 hours ago 1

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026. Kedatangannya di rutan KPK setelah Kejaksaan Agung memutuskan menahan Febrie dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.

Pantauan Tempo, Febrie tiba di rutan KPK pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, awak media menanyakan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda dan kedua tangannya juga tidak terborgol.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Febrie menanggapi pertanyaan wartawan dengan menjawab, "Oh enggaklah,". Setelah itu, dia kembali merespos dengan perkataan, "Gak pakai rompi, ye" sembari kedua tangannya menunjuk kerah baju batik lengan panjang berwarna abu-abu.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono berdalih Febrie tidak dipakaikan rompi tahanan karena waktu sudah hampir tengah malam. "Karena buru-buru dan juga sudah malam," kata dia.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie.

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. 

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik harus mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata dia, mesti berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |