INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Polda Metro Jaya tidak melanjutkan dua laporan terhadap akademisi hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. ICJR menilai tindakan Feri merupakan bentuk kebebasan berekspresi.
“Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, tidak perlu melakukan penyidikan karena perbuatan yang dilaporkan secara jelas bukan merupakan tindak pidana dan masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi,” kata peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait Feri yang menyoal dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan di muka umum. Iqbal menilai kedua laporan tersebut menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. Ia menegaskan kritik yang disampaikan Feri tidak seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana. “Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana,” ujar Iqbal.
ICJR juga menyoroti latar belakang pelapor yang berprofesi sebagai advokat. Menurut ICJR, advokat seharusnya memahami risiko penggunaan pasal-pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan, termasuk potensi penyalahgunaannya untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Lembaga tersebut menilai praktik pelaporan terhadap kritik di ruang publik berpotensi menciptakan preseden berbahaya. “Ketika hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik, bukan hanya akademisi atau masyarakat sipil yang terancam, tetapi juga profesi advokat itu sendiri di masa depan,” kata Iqbal.
ICJR menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas, yaitu menyempitnya ruang kebebasan sipil. “Ekspresi kritis semakin sering dihadapkan pada ancaman pidana,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial RMN melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum terkait pernyataan Feri dalam acara halal bihalal sejumlah pengamat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan pelapor menyampaikan laporan tersebut pada Kamis, 16 April 2026. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2026.
“Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Sehari setelah laporan tersebut, polisi menerima laporan lain dari Minta Ito Simamora yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani dengan objek yang sama. Ito melaporkan Feri atas dugaan penyebaran berita bohong dalam pernyataannya di acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026.
Budi mengatakan para pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flash disk yang berisi tangkapan layar serta unggahan yang memuat pernyataan Feri di media sosial. Ia menambahkan, polisi masih menyelidiki kedua laporan tersebut. “Kami akan mendalami fakta dari unggahan-unggahan itu,” kata Budi.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






